Reka Ulang Pembunuhan di Villa Tertutup

Bogor- Slamet pelaku pembunuhan di Villa sedang melakukan rekontruksi adegan pembunuhan. (dt) Bogor- Slamet pelaku pembunuhan di Villa sedang melakukan rekontruksi adegan pembunuhan. (dt)

BOGOR-Setelah memiliki bukti kuat menjerat Slamet Pujiharto (31), Jajaran Polres Bogor dan Polsek Sukaraja melakukan reka ulang adegan pembunuhan di lokasi Villa 99 di Kampung Bojong Honde RT 4/03, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kemarin.

Pelaku membunuh korban Eneng Tina Haryani Binti Oman (33) seorang Janda warga Kampung Lebak Wangi RT 1/02, Desa Cincin, Soreang, Bandung. Rekontruksi ini berjalan tertutup, bahkan petugas Polsek Sukaraja melarang wartawan masuk lokasi pembunuhan wanita itu.

Rekontruksi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukaraja Ajun Komisaris Polisi Sarjiman. Dan dalam reka ulang, tersangka Slamet Pujiharto harus mempraktekkan sedikitnya 78 adegan.

Adegan yang dimaksud mulai dari awal perkenalan pelaku dengan korban, hingga proses penguburan mayat di bawah pohon kamboja di dalam areal villa.

"Reka ulang ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Sarjiman.

Tersangka Slamet Pujiharto mengenakan kaos tahanan warna orange. Dan prosesnya lebih banyak dilakukan di dalam bangunan villa tempat pelaku dan korban berduaan dan melakukan hubungan badan.

Saat melakukan adegan mengubur korbannya, Slamet lebih banyak diam. Pria yang baru seminggu bekerja sebagai penjaga villa 99 milik Johan, seorang pengusaha Batubara di Jakarta mengikuti instruksi penyidik sesuai yang tertera dalam BAP.

"Saya masih teringat dengan apa yang saya lakukan dulu," singkatnya ketika akan di masuk ke mobil petugas.

Usai menjalankan seluruh adegan rekonstruksi, pria yang tubuhnya dihiasi tato itu kemudian dibawa kembali ke Mapolsek Sukaraja.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Didik Purwanto mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka, aksi pembunuhan dilakukan sendiri.

"Alat bukti sudah lengkap, hasil pemeriksaan tersangka adalah pelaku tunggal. Setelah rekonstruksi dan berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.

Saat disinggung soal larangan meliput rekonstruksi, Didik membantah. Menurutnya bukan melarang, tapi hanya menginstruksikan agar wartawan tidak meliput sampai ke belakang lokasi villa.

"Silahkan saja meliput, tapi jangan sampai meliput ke belakang-belakang lokasi villa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eneng Tini Haryani korban pembunuhan selama ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pengusaha Batubara di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Selama bekerja di rumah pengusaha batubara, korban sering diajak keluarga majikannya menginap di daerah Sentul. "Majikannya juga punya rumah di Sentul. Pas di Sentul itulah, korban berkenalan dengan Domek, security disitu," ujar Didik.

Dari perkenalan itu kemudian korban diajak main ke villa 99, pada Rabu (23/10). Di villa yang berlokasi di Kampung Bojong Honde RT 4/03, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Eneng berkenalan dengan Slamet, penjaga villa.

"Di villa itu akhirnya korban dibunuh oleh pelaku dan mayatnya dikuburkan di samping bangunan villa," tandasnya. (rul

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online