Print this page

Pemkot Ingkar Janji, PT PGI Siap Ajukan Gugatan

Pemkot Ingkar Janji, PT PGI Siap Ajukan Gugatan

detaktangsel.com- BOGOR, Molornya pembangunan terminal Barangsiang banyak menuai pertanyaan dilapangan. Pasalnya, sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama pembangunan itu dilaksanakan pada Februari tahun lalu. Namun, kenyataan dilapangan sampai awal tahun belum juga ada eksen yang dilakukan pemkot Bogor.

Kondisi itu dinilai bahwa Pemkot Bogor wanprestasi atau ingkar janji dengan perjanjian yang sudah dibuatnya dengan pihak pengembang yakni PT Pancakarya Graha Indonesia (PGI). Alhasil pengembang sendiri banyak mengalami kerugian baik waktu dan pembiayaan.  Bahkan, Walikota Bogor Diani Budiarto lepas tangan karena telah memberikan mandat ke Walikota Terpilih Bima Arya.

Hal itu mendapatkan sorotan dari pengamat Hukum Endeh Suhartini. Menurutnya, sesuai dasar hukum perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata setiap perjanjian atau persetujuan berlaku sah dan mengikat bagi para pihak dan sebagai hukum  atau Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  

Jadi  kata dia, dalam perjanjian itu para pihak wanprestasi atau ingkar janji dengan tidak memenuhi apa yang disepakati biasanya ada sangksi yang diberlakukan, bisa dengan mengganti rugi atas kemunduran yang terjadi, atau melalui upaya hukum yang tertulis dalam perjanjian yakni gugataan.

“Semua itu tergantung dari sikap pengembang yang merasa dirugikan, dan itu hak mereka menuntut kejelasan dari perjanjian yang telah disepakati,” tegas wanita yang juga menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Djuanda ini.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Ernan Rustiandi, sudah barang tentu pemkot Bogor harus melaksanakan sesuai nota kesepakatan melalui perjanjian yang sudah dibuat. Karena jika tidak akan terkena sangksi melanggar hukum.

“Kalaupun ada kemunduran ini pasti ada sebabnya. Tapi semua harus jelas, jangan sampai nantinya akan timbul masalah baru,” ungkapnya.

Yang paling utama adalah ketegasan dari pemkot, karena dari awal sudah melakukan perjanjian dengan pihak ketiga untuk melakukan pembangunan. “Jadi kalau tidak dikerjakan namanya ingkar,” tegasnya.

Menanggapi kemunduran pembangunan Terminal Barangsiang, Direktur Public Relation (PR) PT Pancakarya Graha Indonesia, Diah Kurniawaty mengatakan, sejauh ini sudah mencoba bersabar dengan sikap pemkot Bogor yang terkesan mengantung nasibnya saat ini.

Tapi, jika memang pembangunannya nanti dimandatkan ke Walikota Terpilih Bima Arya dan akan berubah perjanjiannya dengan tidak memperbolehkan dibangunnya hotel dan mall akan tetap bertahan dan membangun sesuai perjanjian awal.

“Tidak ada urusan, semua akan berjalan seusia kesepakatan awal dimana terminal terintegrasi dengan pembangunan hotel dan mall,” imbuhnya.

Mengenai gugatan masih dibicarakan, namun belum sampai kepada tahap mendaftarkan. Tapi prioritas utama bulan ini bisa dilakukan pembangunannya. Dikatakannya, alasan tidak diperbolehkan dibangunnya mall dan hotel kenapa, apakah karena titipan pengusaha mal dan hotel yang ada didekat terminal?

“Itu perlu juga menjadi pertanyaan, sehingga pembangunan kami terkatung-katung seperti ini,” imbuh Diah.  

Terkait perjanjian, memang secara hukum, perjanjian yang telah dibuat sebuah lembaga pemerintahan, bukan mengarah kepada walikotanya, namun kepada intitusinya yakni Pemkot Bogor yang harus bertanggungjawab. “Jadi kalaupun akan menggugat adalah pemkot Bogor, tapi sebagai pemegang kebijakan walikota,” terangnya.  

 Terpisah, Walikota Bogor terpilih Bima Arya  mengatakan, jika sudah dilantik akan menjalankam kebijakan sesuai dengan perda, terutama masalah terminal, walaupun sudah diserahterimakan kepadanya akan lebih selektif.  “Yang bengkok akan saya luruskan, yang menyalahi aturan akan dievaluasi,” kata politisi dari Partai PAN ini.  

Ketika ditanya mengenai terminal, dirinya meminta agar tidak terburu-buru dieksekusi, harus dipastikan dulu tidak ada aturan yang dilanggar. Karena berdasarkan Perda RT/RW kawasan itu adalah untuk sarana transportasi bukan untuk perdagangan.

“Itu ada dokumen resminya, siapapun yang terlibat dalam pelanggaran itu harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Intinya, kata dia akan bertindak untuk kepentingan warga, berdasarkan perda dan undang undang. Yang tidak sesuai, dirinya tidak gentar untuk membatalkan  karena saat itu bukan ia yang menyetujui. “Saya minta pengembang dan semua pengusaha untuk tidak main main lagi dengan aturan. Untuk itu pembangunan hotel dan mal tidak akan terjadi,” tandasnya. (rul)