Pemkot Bogor Perketat Kawasan Tanpa Rokok

KTR KTR

detaktangsel.com- BOGOR, Pelaksanaan  Peraturan Daerah (Perda) No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)   masih belum  optimal. Pemerintah Kota (Pemkot)  Bogor bakal melakukan pengawasan lebih ketat.

“Kita  perlu lebih menyinergikan lagi antara instansi terkait  seperti Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Sehingga penerapan KTR bisa berjalam lebih optimal ke depan, “ kata Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat ketika menerima audensi tim KTR di Balaikota, Kamis (9/1).
Ru’yat menilai, penegakan Perda KTR sudah berjalan. Namum, tindak pidana ringan terhadap para pelanggar KTR perlu dibuatkan formula baru  melibatkan media dan humas. Dengan demikian,  pelaksanaan KTR tersosialisasikan kepada masyarakat dan membuahkan efek positif.
Dalam pertemuan yang dihadiri Asiten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor Azrin Syamsudin, Bagian Hukum,  Satpol PP, Organda, LSM AMAR, Forum Kota  Sehat, NoTC, dan Dinas Kesehatan tersebut, Ru’yat menyampaikan terima kasih kepada Tim KTR yang telah menunjukkan kinerjanya cukup baik. Ru’yat mengaku bangga karena Kota Bogor  telah menjadi percontohan dari berbagai Kota di Indonesia dalam  penerapan
Perda KTR tersebut.
“Kita melihat dari segi kebijakan Perda KTR sudah berjalan bagus,  termasuk Komitmen Pemkot  Bogor membatasi iklan-iklan rokok. Maka, kita    lebih mengintensifkan lagi  sosialisasi bahaya merokok.  Pencegahan itu jauh lebih penting," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat    Dinas Kesehatan  Naniek Widayani  mengaku  masih menghadapi kendala dalam penerapan Perda KTR di Kota Bogor. Kendala dimaksud,  penerapan Perda KTR masih mendapat tantangan. Di antaranya masih terjadinya pelanggaran Perda di lingkungan tempat kerja Pemkota  Bogor.
"Mestinya, Pemkot Bogor menjadi etalase penerapan perda KTR," ujarnya.
Selain itu,  menurut Naniek,   pemberian sanksi bagi pelanggar Perda KTR telah dilaksanakan. Bahkan telah  menyentuh pimpinan SKPD dengan mengeluarkan surat teguran. Namun, belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.  Makanya,     perlu sosialisasi yang lebih gencar di masa mendatang. Sehingga Kota Bogor bebas asap rokok akan terwujud.
Persoalan lainnya, lanjut Nanik, adalah  gencarnya  iklan atau promosi rokok di Kota Bogor.  Walaupun pemasangan iklan rokok melalui baliho sudah dibatas. Tetapi pola baru promosi rokok lewat SPG (Sales Promotion Girl)   kini makin merambah  ke perkantoran– perkantoran.
"Kita  perlu menerbitkan   Perwali (Peraturan Walikota) yang mengatur  pembatasan iklan rokok. Dengan harapan  regulasinya akan lebih jelas, “ pungkasnya. (rul)

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online