Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, kemarin.
"Penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti. Berkas tinggal disatukan dalam satu bundel. Lalu, kita limpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas perkara kata dia, penyidik telah memanggil orangtua Riris, PRT di rumah Mutiara Simanjuntak untuk dimintai keterangan.
Keterangan orang tua Riris diperlukan. Karena dia saat akan membawa pulang anaknya dari rumah Mutiara, diminta uang pengganti persalinan anaknya.
Keterangan itu dibutuhkan untuk memperkuat pengakuan pembantu tersebut yang dimintai uang pengganti persalinan bayinya.
"Itu saksi terakhir yang kita periksa, dan berkas akan segera kita limpahkan," tegasnya.
Condro berharap, berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). (rul)