Print this page

Berkas Penyekap PRT Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Penyekap PRT  Dilimpahkan Ke Kejaksaan

DetakBogorRaya - BOGOR, Tak mau dibilang pilih kasih, Penyidik Satreskrim Polres Bogor Kota akan melimpahkan berkas perkara tersangka Mutiara Simanjuntak ke kejaksaan. Istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang ini diduga terlibat kasus penyekapan dan penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT).

Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, kemarin.

"Penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti. Berkas tinggal disatukan dalam satu bundel. Lalu, kita limpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Untuk melengkapi berkas perkara kata dia, penyidik telah memanggil orangtua Riris, PRT di rumah Mutiara Simanjuntak untuk dimintai keterangan.

Keterangan orang tua Riris diperlukan. Karena dia saat akan membawa pulang anaknya dari rumah Mutiara, diminta uang pengganti persalinan anaknya.

Keterangan itu dibutuhkan untuk memperkuat pengakuan pembantu tersebut yang dimintai uang pengganti persalinan bayinya.

"Itu saksi terakhir yang kita periksa, dan berkas akan segera kita limpahkan," tegasnya.

Condro berharap, berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). (rul)