Print this page

Banyak IMB Bermunculan, Bangunan Liar Didata Ulang

Banyak IMB Bermunculan, Bangunan Liar Didata Ulang

detak.co.id- BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menunjukan taringnya untuk memfungsikan daerah resapan di kawasan puncak Bogor dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan milik negara dan diatas kawasan hutan lindung, Selasa (11/2/).

Namun, sebelum melakukan eksekusi, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan verifikasi atau pengecekan ulang terhadap bangunan liar atau villa yang menjadi target pembongkaran. Karena berdasarkan informasi ada beberapa dari bangunan maupun villa yang masuk target penyegelan dan pembongkaran sudah memiliki sertifikat dan telah terbit IMBnya.

"Ini sebagai bentuk antisipasi untuk meminimalisir kesalahan, jangan sampai kita salah sasaran dan melanggar hukum. Karena ada beberapa bangunan dalam kepemilikannya berbeda nama antara data yang diserahkan dari DTBP dengan kepmilikan di lapangan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor TB Lutfie Syam, usai meninjau lokasi, kemarin.

Salah satu bangunan yang sudah terbit sertifikat dan IMB tersebut yakni, perkampungan Baru Keramat RT03/09 dan perkebunan sayur mayur koperasi bunga ros yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Namun, kata dia dari hasil pengecekan dilapangan menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh puluhan Vila dan bangunan di kawasan Puncak, masa berlakunya sudah habis sejak 2012 lalu.

"Sebagian besar vila-vila yang memiliki IMB tersebut terdaftar menggunakan sertifikat HGB atas milik Bukit Garden yang ternyata HGBnya sudah habis pada tahun 2012 lalu," kata dia usai melakukan verfikasi vila di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Menurut dia, dengan habisnya masa HGB Bukit Garden tersebut maka otomatis IMB atas vila dan bangunan tersebut gugur. "Sudah jelas apa yang mereka miliki pun gugur dan karena HGB mereka tidak diperpanjang maka lahan ini pun kembali milik negara," terang mantan Kadikominfo ini.

Lutfi mengatakan, jika pemilik vila-vila tersebut akan memperpanjang HGB maka harus pihak Deplover Perumahan Bukit Garden yang melakukan pengurusanya, tidak bisa perorangan karena sertifikatnya masih menyatu. "Masalahnya pengembang Bukit Garden itu saat ini sudah tidak ada, lagi," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait untuk tahap awal pembongkaran vila tahun 2014, tercatat 31 pemilik yang terdiri dari 92 bangunan yang siap dibongkar karena merupakan sisa dari tahun 2013 yang belum sempat dibongkar, "Setelah cuaca mendukung kami langsung akan eksekusi bangunan itu," tegasnya.

Bahkan pihaknya pun sudah menerima pelimpahan dan penyerahan data terbaru dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) sebanyak 140 pemilik vila dan bangunanya ilegal atau bodong. Namun dari data yang diserahkan ada sebanyak 71 pemilik perlu dilakukan verfikasi ulang, untuk menghindari kesalahan.

"Untuk itu yang sudah pasti akan dieksekusi dan tidak ada masalah ada 100 pemilik namun jumlah bangunanya belum diketahui. Sedangkan sisanya masih menunggu hasil verifikasi," tambahnya. (rul)