Awas, Makanan dan Minuman Tak Layak Konsumsi Beredar

Awas, Makanan dan Minuman Tak Layak Konsumsi Beredar

detak.co.id- BOGOR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satpol PP Kota Bogor menyita beragam jenis makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa di minimarket Jalan Panduraya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (13/2).

Tidak hanya makanan yang kadaluarsa, dalam inspeksi mendadak (sidak) di minimarket Indomart dan Alfamidi ini, petugas menyita makanan ringan dan minuman yang kemasannya telah rusak dimakan tikus.

"Ada 11 item dari berbagai produk makanan ringan dan minuman yang sudah kadaluarsa maupun kemasannya yang rusak lantaran digigit tikus, kami sita," kata Kepala Diskoperindag Kota Bogor, Bambang Budianto.

Bambang menyebutkan, makanan dan minumanya seperti kopi, makanan ringan, minuman kaleng, dan minuman dalam kemasan (karton), disita untuk kemudian di bawa ke kantor dinas. Sedangkan pemilik atau penanggungjawab toko akan dipanggil dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali makanan dan minuman tidak layak konsumsi.
"Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa pembinaan dengan membuat surat pernyataan," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Bambang, jika pemilik kembali melakukan perbuatan yang sama, pihaknya tidak akan mentolerirnya. Pemilik akan dikenakan sanksi denda sebesar RP 500 juta atau kurungan penjara sesuai Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami akan terus menerus mengawasi seluruh minimarket di Kota Bogor. Jika tidak diawasi khawatir akan terjadi hal serupa," kata dia.

Namun demikian, Bambang berharap kepada masyarakat supaya dalam membeli setiap makanan dan minuman harus memeriksa tanggal dan tahun kadaluarsanya. Selain itu, fisik kemasan juga harus diperiksa. Misal makanan atau minuman yang kemasannya sudah penyok tidak boleh dijual, karena sudah mencemari isi makanan dalam kemasan tersebut.

"Pihak penanggungjawab minimarket atau karyawannya juga harusnya mengecek secara teliti, jika ditemukan barang-barang yang tidak layak dikonsumsi jangan dipajang atau dijual," ujarnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online