Tekan Kriminalitas :11.155 Botol Miras dan 264 Botol Ciu Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres saat memusnahkan miras dengan alat berat - Kapolres,Wakil walikota dan unsur terkait saat melempar botol miras untuk dimusnahkan Kapolres saat memusnahkan miras dengan alat berat - Kapolres,Wakil walikota dan unsur terkait saat melempar botol miras untuk dimusnahkan

detaktangsel.com Kota TANGERANG - Guna menekan dan mengantisipasi kriminalitas menjelang perayaan Maulid Nabi,Natal dan Tahun Baru 2015, Mapolres Tangerang Kota musnahkan minuman keras (miras) sebanyak 11.155 botol miras dan 264 botol ciu.

Pemusnahan miras dilakukan di halaman depan Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan bersama,Kapolres,wakil walikota,Kasatpol PP,Dinas kesehatan,Kodim 0506, dan dinas terkait lainnya, Rabu (23/12/15).

Kombes Pol Drs.Agus Pranoto mengatakan,botol miras tersebut didapat dari operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh polsek polsek yang berada diwilayah hukum Mapolres Tangerang kota yang dilakukan sebulan sebelumnya.

Operasi cipta kondisi sendiri dilakukan guna mencegah,menekan serta mengantisipasi tindak kejahatan kriminalitas menjelang Natal dan pergantiaan tahun.

" Penyakit masyarakat ini kita lakukan secara preventif dan preemtif saja," tegas Kombes Pol Drs.Agus Pranoto.

Sementara wakil walikota H Sachrudin menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan selalu rutin melakukan operasi yang sama terhadap para penjual Miras yang ada di Kota Tangerang melalui Satpol PP.

Tentunya hal tersebut untuk memberantas miras yang ada di Kota Tangerang. Sementara untuk saat ini kita hanya bisa mengenakan sanksi perda dengan tindak pidana ringan (tipiring).

" Apabila para pedagangnya sudah tiga kali terkena rajia dan masih menjualnya,maka akan ada kemungkinan tempatnya akan kami tutup," pungkas H Sachrudin.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online