Dalam penyampian Ketua Tim KPK, Edi Suryanto ada 7(tujuh) kelompok utama dalam udangan-undang tindak korupsi , seseorang bisa di dakwa melakukan Korupsi, seperti, kerugian keuangan negara, gratifikasi perbuatancurang, pemeransan, penggelapan dalam jabatan.
"Dalam beberapa point di atas Gratifikasi adalah indikasi Korupsi, gratifikasi memiliki arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount) komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain, praktek saling memberi dan menerima hadiah, biasanya menyangkut beberapa faktor atara lain meliputi, faktor agama, faktor budaya, faktor retika, faktorPergaulan" Terang Edi Suryanto.
Dasar praktek, Lanjut Edi Suryanto, "pemberian hadiah harus sekedar ucapan terima kasih dan wajar,namun di indonesia ini banyak orang yang memberi hadiah karena jabatan,dan kepentingan-kepentingan lainya".
"Dari Point-Point di atas adalah sebagai acuan pembentukan peraturan Gubenur terkait anti gratifikasi.Nantinya dalam pemerintahan (Banten)hal apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan seluruh jajaran Pemerintah terkait pemberian, nantinya akan di atur di dalam Pergub terkait anti Gratifikasi tersebut.