Pelanggaran Kampanye Caleg Golkar

Pelanggaran Kampanye Caleg Golkar

detakserang.com- BANTEN, Aliansi Pengiat Korupsi MATA Banten hari ini melaporkan temuan pelanggaran Kampaye yang di lakukan 2 (Dua) Caleg Anak Gubernur Banten Atut Chosiah, serta satu Caleg DPRD Provinsi yang sama - sama berasal dari partai Golkar. Rabu (2/4).

Tiga caleg dari golkar, yang ketahuan melakukan pelanggaran kampaye, dengan cara membagi-bagikan mie instan di sertai selebaran ajakan untuk memilih antara lain, Andiara Aprilia Hikmat Caleg DPD RI, Andika Hazrumi Caleg DPR RI Dapil Banten I untuk daerah Kabupaten Pandeglang-Lebak, serta Fitron Nur Iksan Caleg DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Pandeglang, dari tiga caleg golkar tersebut, dua di antaranya adalah anak kandung Gubernur Banten Atut Chosiah yaitu Andiara Aprilia Hikmat dan Andika Hazrumi.

"Kedatangan kami ke Bawaslu Banten, dalam rangka melaporkan temuan pelanggaran pemilu di lapangan, Senin (31/3) sore kamarin. Kita mendapatkan laporan dari salah seorang masyarakat Kampung sidang resmi, Desa Ciodeng Kabupaten Pandeglang, yang tidak mau menyebutkan namanya. Bahwasannya, ada beberapa orang yang membagikan mie instan berjumlah 4 bungkus, yang di dalamnya berisi 4 (empat) contoh surat suara ajakan memilih". Terang Ajiz Marha Pelapor Dari Mata Banten, kepada wartawan di kantor Bawaslu Banten.

"Sementara yang baru kita temukan sampai saat ini baru mie instan, dan kita juga baru saja mendapatkan info, Andika Hazrumi Bagi-Bagi Al-Qur'an, tapi belum ada bukti". Tambah Ajiz.

Menanggapi hal tersebut, MA ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil dan material dari si pelapor, bila ada kekurangan, kami (Bawaslu) akan meminta pelapor untuk segera melengkapi.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan kajian lebih awal dahulu, dan apabila ada indikasi pidana kita akan langsung berkoordinasi dengan Gakumdu (Sentra penegaakan hukum Terpadu), tapi kalau ternyata dari kajian awal mengindikasi pelanggaran adminitrasi, maka bawaslu langsung akan klarifikasi ke terlapor dan pelapor, jadi prosesnya masih panjang" jelas Pramono.

"Kalau laporan dan barang bukti sesuai, ini merupakan bentuk upaya memberikan uang kepada pemilih untuk memilih secara singkat, itu masuk indikasi pelanggaran pidana." Tegas Pramono. (Mow)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online