Print this page

Melanggar Norma Kesopanan Dimuka Umum, Lelaki Paruh Baya Dibekuk Polisi

Foto Ilustrasi Foto Ilustrasi

detaktangsel.com - SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap seorang pria berinisial HF (47). Pria ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum. Sabtu (24/4/2021).

Pelaku HF (47), merupakan warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Perbuatan cabul dan tidak menyenangkan oleh pelaku berawal pada Rabu, 21 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Simpang Empat Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan cara pelaku menghampiri korban.

"Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, saat dikonfirmasi Awak media, Senin (26/4/2021).

Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.

"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,"ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana. "Dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (Ad/Red)