Print this page

Kejati Banten Diduga Tidak Terapkan Aturan Hukum

Kejati Banten Diduga Tidak Terapkan Aturan Hukum

detaktangsel.comBANTEN – Kejaksaan Tinggi Banten diduga tidak menerapkan aturan hukum di Banten, terhadap para pelanggar hukum. Pasalnya, Kejati enggan menindaklanjuti temuan BPK, jika tidak ada laporan dari pihak lembaga maupun masyarakat.

"Kami tidak bisa bertindak soal temuan BPK, karena tidak ada pelapor. Jadi, dalam hal ini kami meminta laporan secara tertulis dari Mahasiswa," kata Jaksa Yopi,

saat menerima audiensi Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu) di ruang Informasi Publik Kejati Banten, Senin (3/11).

Sementara itu, Kapolsek Paburan yang melakukan pengamanan aksi dan audien tersebut, Ate mengatakan, Sebenarnya tindak kejahatan jika terlihat dan diketahui aparat hukum, dalam tindakannya tidak mesti menunggu laporan.

"Kalau terlihat dan diketahui, kami dari Kepolisian tidak usah nunggu laporan. Bisa langsung ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.

Ketua Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu), Ivan Saputra mengatakan, seharusnya pihak Kejaksaan dalam menegakan hukum meniru pihak Kepolisian yang tidak menunggu adanya laporan disaat aksi kejahatan telah diketahui langsung.

"Kinerja polisi memang bagus dalam menindak pelanggar hukum. Seharusnya itu dicontoh Kejaksaan, apalagi temuan BPK ini sudah diketahui, dan diumumkan kepada public," katanya.

Menurut Ivan, dari 16 temuan BPK tersebut, jelas telah melanggar hukum karena terindikasi kuat merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Delik Kerugian Keuangan Negara sudah terbukti. Buktinya, masing – masing SKPD diharuskan mengembalikan kerugian Negara ke Kas daerah.

"Kalau tidak ketahuan oleh BPK, mungkin ini tidak terbongkar, dan kerugian Negara yang telah diderita, tidak akan dikembalikan. Ini seharusnya menjadi perhatian serius Kejaksaan," ujarnya