2 Pengedar Narkotika Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta

2 Pengedar Narkotika Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta

detaktangsel.com Kota TANGERANG- Satuan Resnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika warga negara Indonesia berinisial NR (36) dan SD (34) tahun dengan nilai estimasi Rp.39 miliar. Keduanya di bekuk didaerah Grogol Jakarta Barat.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Roycke Langie mengatakan, barang haram tersebut diketahui dipasok dari luar negeri. Adapun barang bukti yang disita dari NR yakni,kristal bening (sabu) golongan I dua gram bruto,ekstasy sebanyak 92 butir,Happy Five 30 butir.

Sedangkan dari SD yakni,Sabu 1.010 gram, Ekstasy sebanyak 61.159 butir, happy Five 41.930 butir,Ketamine 2.944 gram,yang ditemukan di sebuah rumah kost di Grogol Jakarta Barat.

" Kalau melihat dari barang bukti yang disita, diduga untuk stok malam pergantian tahun baru 2016. Ada kemungkinan kedua nya merupakan jaringan Internasional," ujar Kapolres,Selasa (17/11/15)

Sementara Kasat Narkoba AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, barang haram narkotika tersebut diduga sebagian sudah dipasarkan, namun belum bisa dipastikan berapa besar jumlahnya karena kita belum mendapatkan data yang lengkap.

" Upaya pemberantasan kejahatan narkoba diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan dari hasil penyitaan barang bukti yang disita dari tersangka, kita sudah menyelamatkan 134 ribu korban dari narkotika",katanya.

Atas perbuatannya NR (36) dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2)juncto pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 subsidair pasal 60 ayat (3) juncto pasal 71 ayat (1) UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

SD (34) dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2)juncto pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 subsidair pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 subsidair pasal 60 ayat (3) juncto pasal 71 ayat (1) UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online