Print this page

Seluruh Jenis Perizinan dan Non Perizinan di Tangsel kini Dikelola Secara “Online”

Seluruh Jenis Perizinan dan Non Perizinan di Tangsel kini Dikelola Secara “Online” Seluruh Jenis Perizinan dan Non Perizinan di Tangsel kini Dikelola Secara “Online”

detaktangsel.com CIPUTAT - Tangerang Selatan, Cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau merupakan prasyarat dari sistem pelayanan publik yang dikehendaki masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan maupun non perizinan yang diperlukan untuk keperluan bisnis dan lainnya.

Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disebutkan bahwa dalam rangka mendekatkan dan  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu dilaksanakan suatu sistem pelayanan yang disebut sistem pelayanan terpadu satu pintu.

SIMPONIE1Berdasarkan hal tersebut, dan bebarapa peraturan lain yang mengatur dan menghendaki PTSP ini diterapkan diberbagai jenjang atau level pemerintahan/lembaga, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disingkat DPMPTSP kembali meluncurkan produk inovasi layanan publik yang dinamakan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) dimana seluruh jenis perizinan dan non perizinan dikelola secara full online yang tujuannya adalah memudahkan masyarakat mengurus perizinan di Kota Tangerang Selatan.

SIMPONIE merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses terhadap pelayanan perizinan yag dimulai dari proses pendaftaran, verifikasi, akseptasi, hingga penandatanganan dapat dilakukan secara online. Simponie dapat diakses melalui mobile gadget dengan semua jenis sistem operasi (Os) pada perangkat tersebut, dapat diakses dengan mudah dan cepat serta memberikan jaminan keamanan terhadap akses sistem dan produk yang dihasilkan.

Simponie memiliki beberapa fitur yang menunjang dalam pelayanan perizinan secara online serta fitur pengarsipan secara digital antara lain penomoran produk izin secara otomatis, pendaftaran secara online, menggunakan metode FIFO, verifikasi, mutasi berkas, paraf dan tandatangan secara online, monitoring/evaluasi secara online dan layanan chat online dengan petugas di jam kerja. Selain itu, Simponie juga memiliki fitur SMS Gateway yang dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dan produk perizinan yang sudah disertai QR Code dan berbasis sertifikasi digital yang dapat memberikan jaminan keaslian produk, keabsahannya dimata hukum sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Kepala DPMTSP Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, SE Ak, Sistem Perizinan Online (SIMPONIE) pada tahap pertama yang dilaunching pada 10 April 2015 silam, hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP saja, selanjutnya tahap kedua pada tanggal 20 Juni 2017 sebanyak 15 (lima belas) jenis layanan perizinan, dan tahap akhir 3 November 2017 sebanyak 120 jenis perizinan dan non perizinan, sehingga total jumlah secara keseluruhan adalah 137 jenis perizinan dan non perizinan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 503/Kep.313-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan dari 137 jenis izin tersebut terdapat 4 jenis perizinan bidang Penanaman Modal yang menggunakan aplikasi nasional yaitu SPIPISE yang masih sementara dikoordinasikan dengan BKPM untuk segera diintegrasikan dengan SIMPONIE ini.

SIMPONIE2“Seratus Tiga Puluh Tujuh (137) jenis perizinan dan non perizinan tersebut semuanya dapat dilakukan secara elektronik online, yang menggunakan sistem elektronik bernama Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online disingkat SIMPONIE,” kata Bambang Noertjahjo, dalam acara peresmian Perizinan Online 2017 di Aula Lantai 4, Balaikota Tangsel, Ciputat, Jumat (03/11/2017).

Selain itu, bahwa sesuai Permendagri nomor 100 Tahun 2016 tentang Nomenklatur PTSP Propinsi/Kabupaten/kota menyebutkan bahwa DPMPTSP dapat membentuk tim teknis sesuai kebutuhan yang beranggotakan tenaga teknis DPMPTSP dan Dinas Teknis. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Kepwal Nomor 503/KEP.315-HUK/2017 tentang Pembentukan Tim Teknis PTSP yang menyebutkan bahwa kewenangan Dinas Teknis mengeluarkan rekomendasi beralih sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Teknis. Terdapat 95 jenis perizinan dan non perizinan yang menggunakan Tim Teknis dengan rincian 79 jenis perizinan dan 16 jenis non perizinan.

Cukup dengan membuka website http://www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau http://www.simponie.tangerangselatankota.go.id, maka jenis perizinan yang akan dimohonkan secara online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Lebih lanjut Bambang Noertjahjo mengatakan bahwa dengan adanya inovasi SIMPONIE ini, DPMPTSP Kota Tangsel kini menjadi best practise dan role model bagi seluruh DPMPTSP se-Banten, hal ini sesuai dengan arahan Ketua Tim Koordinator Bidang Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. (ADV)