Reses Tahap Kedua, DPRD Siap Tampung Aspirasi Masyarakat.
detaktangsel.com TANGSEL -- Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 akan kembali memasuki masa reses untuk masa persidangan ke-2 pada Senin (27/6).
Dalam rentang masa reses tersebut, para wakil rakyat akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menampung aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan dalam paripurna berikutnya, untuk kemudian dilanjutkan ke Pemkot Tangsel dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan pembangunan.
Selain itu, Reses juga sudah di atur dalam UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie menjelaskan, reses ini dijadwalkan akan mulai Senin (27/6) besok selama satu minggu oleh masing-masing anggota Dewan.
"Senin Depan mulai Reses, seluruh anggota dewan akan turun ke Dapil masing-masing untuk serap aspirasi," katanya.
Politisi partai Golkar ini memastikan, kegiatan Reses ini akan berlangsung selama satu minggu ini agar dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga ke depan lebih banyak persoalan masyarakat yang bisa diselesaikan. Dia juga berpesan agar masyarakat lebih terbuka dalam menyampaikan aspirasinya.
"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mendengarkan laporan kinerja para wakil rakyat serta menyampaikan aspirasi mereka yang belum tersalurkan,"ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi mengatakan, kegiatan reses tentunya sangat penting bagi semua anggota DPRD. Dimana, dalam kegiatan reses tersebut selain mendekatkan wakil masyarakat dengan masyarakat, juga bisa mendengarkan secara langsung apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat sekaligus menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
Baik itu, keluhan tentang persoalan yang terjadi di lapangan secara luas, maupun kritikan terhadap kinerja wakilnya, termasuk kebutuhan-kebutuhan yang tengah diinginkan dimasyarakat. Entah itu persoalan infrastukur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
"Reses merupakan kewajiban anggota dewan. Reses salah satu dari sekian banyak cara untuk menjaring aspirasi. Sebagai wakil rakyat, kami sangat serius berjuang dan memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat," kata Ahadi.
Ahadi menuturkan, sebagai legislator memanfaatkan masa reses untuk bertemu dengan masyarakat yang ada di daerah pemilihannya. Masa reses itu untuk menampung aspirasi masyarakat yang akan disusun dalam pokok pikiran. Hal itu sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota legislatif saat masa reses.
"Aspirasi itu kemudian diajukan oleh legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Usai menggelar reses, semua anggota dewan akan kembali ke gedung dewan usai menggelar reses. Jadi hasil reses akan dibawa dalam sidang paripurna. Semua aspirasi yang disampaikan, baik lisan maupun tertulis pasti disampaikan saat sidang paripurna," tandasnya