Penegakkan Perda, Tangsel Masih Perlu Puluhan PPNS

Penegakkan Perda, Tangsel Masih Perlu Puluhan PPNS

detaktangsel.com ADVERTORIAL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya berbenah diri. Dan, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, sekaligus juga mewujudkan Visi-Misi Pemkot Tangsel yang Cerdas, Modern, dan Religius (Cemore) menuju kondisi yang aman, damai, nyaman, asri dan mandiri, dirangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai accuan dalam pembangunan.

Sementara itu, untuk mewujudkan Visi – Misi Pemkot Tangsel tersebut, dijabarkan dalam Visi - Misi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tersusun dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPJ) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Dan, sejalan dengan itu, peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pun 'dilahirkan' guna mengawal pemerintah dalam proses pembangunan dalam menata Tangsel sebagai Rumah Bersama.

Dari sekian puluh SKPD yang ada di Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2010 merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakkan Perda, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat (Pasal 3 ayat 1); dan, Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Pasal 3 ayat 1).

pp1

Karenanya, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan semua pihak dapat melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya. Disamping itu, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya, berupa peraturan Kepala Daerah, dan atau Peraturan Wali Kota.

pp2

Sementara, dalam melaksanakan tupoksnya tersebut, Satpol PP dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang menurut Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Biasanya, tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Dalam kesepatan khusus, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un Rachmansyah kepada detaktangsel.com mengungkapkan, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu menurut Azhar, instansi/lembaga atau Badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

"Penegakan Perda ini tidak jauh dengan tupoksi PPNS. Karena seluruh bentuk atau seluruh jenis pelanggaran itu, dan untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggarannya harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS, dan itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah tentang optimalisasi PPNS di daerah, juga diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan itu juga sejalan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan Perda merupakan tugas utama dari Satpol PP. Atas dugaan adanya pelanggaran harus didahului dengan penyeledikan oleh PPNS," ungkap Azhar.

pp4

Azhar mengakui, selama ini pelaksanaan tugas PPNS belum optimal yang diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya jumlah tenaga PPNS masih sangat sedikit. Karenanya, menurut Azhar, mulai tahun 2013 - 2014 Pemerintah Kota Tangsel yang dimotori oleh Satpol PP adalah memperbanyak jumlah PPNS-nya untuk meng-cover pelanggaran-pelanggaran yang ada/pelanggaran terhadap Perda.

pp5
"Sebetulnya, kebutuhan PPNS untuk masing-masing SKPD minimal dua orang untuk mengawal Perda yang dikeluarkan masing-masing SKPD, dan sesuai tupoksi masing-masing SKPD," imbuhnya.

Dijelaskan Azhar, pada kondisi awal PPNS yang ada di Tangsel hanya berjumlah lima orang kemudian bertambah menjadi 10 orang. "Mulai tahun 2013 dan 2014 pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang juga sebagai lembaga diklat mulai melaksanakan diklat-diklat bagi calon-calon PPNS yang tidak lagi per sektoral masing-masing SKPD. Karena pada awalnya masing-masing SKPD melaksanakan diklat-diklat secara sendiri-sendiri," jelasnya.

pp6

Ditambahkan Azhar, proses pemenuhan kebutuhan tenaga PPNS melalui BKPP dilakukan dengan penugasan PNS yang sudah memenuhi syarat normatif untuk mengikuti diklat PPNS yang berkaitan dengan Perda. "Jadi, setiap PPNS tidak lagi terkungkung oleh tupoksi masing-masing Dinas-nya. Dan. hingga saat ini kita baru memiliki 24 orang PPNS se-Tangsel. Padahal kebutuhan minimal setiap SKPD minimal dua orang," jelasnya.

Keterbatasan jumlah PPNS, menurut Azhar harus dioptimalkan sambil menunggu pemenuhan jumlah PPNS yang ideal. Hal itu menjadi penting untuk melakukan pengawalan Perda dan menangani pelanggaran terhadap Perda, sehingga dalam pengambilan keputusan dapat secara cepat dan tepat sesuai aturan yang berlaku. "Terhadap pelanggaran Perda, kita dapat segera memutuskan mana pelanggaran yang hanya memerlukan pembinaan, dan mana pelanggaran yang harus diberikan sanksi atau hukuman, dan semua dilakukan sesuai tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh PPNS dan Pol-PP," terangnya.

Menurut Azhar, ketika orang melakukan pelanggaran, maka bisa disebabkan karena ketidak-tahuan pada Peraturan, atau karena pura-pura tidak tahu. Dan, karena itu pihak pemerintah kota Tangsel terus melakukan sosialisasi. "Karena pada dasarnya, ketika peraturan itu di Undang-kan dan di Lembar Daerah-kan, maka semua pihak dan masyarakat wajib untuk tahun mengerti, peduli, dan melaksanakannya," pungkas Kasatpol PP Kota Tangsel.
(Adv)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online