Hujan Terus Mengguyur, Perda Drainase Menunggu Persetujuan Dewan.

Hujan Terus Mengguyur, Perda Drainase Menunggu Persetujuan Dewan.

detaktangsel.com SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus berbenah. Setelah tujuh tahun Tangsel berdiri, 80% pembangunan infrastuktur jalan selesai dilaksanakan. Dan, pada tahun 2017, DPU sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bersiap menangani pekerjaan teknik di Bidang Drainase yang selama ini hampir tidak tersentuh.

Tahap awal, DPU Kota Tangsel (ketika masih bernama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 12 Agustus 2016 telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Sistem Drainase Perkotaan.

Dalam Raperda Drainase tersebut, DPU merumuskan sebagaimana dasar hukum yang menjadi accuan, khususnya pada Undang Undang nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 sebagai accuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha dan masyarakat dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, bahwa sungai yang melintasi wilayah kota berfungsi sebagai pengendali banjir (Flood Control), sehingga tidak menggangu masyarakat dan dapat memberikan manfaat manusia dikelola oleh Dinas/Bidang Sumber Daya Air (SDA).

WhatsApp Image 2017-03-02 at 15.51.02

Sementara, Drainase Utama yang terdiri atas saluran primer, sekunder, dan tersier beserta bangunan pelengkapnya dikelola oleh pemerintah kota setempat. Dan, Sistem Drainase Tersier yakni sistem saluran awal yang melayani kawasan kota tertentu, seperti kompleks perumahan, areal pasar, perkantoran, areal industri, dan komersial dikelola masyarakat, pengembang, atau instansi lainnya.

Kepala Dinas PU Kota Tangsel Retno Prawati, didampingi Kepala Bidang Drainase dan Pedestrian Rosi Yuliandi, dalam kesempatan khusus beberapa waktu lalu menjelaskan, skema sistem pengendalian drainase (berdasarkan kelompok wilayah) yang didalamnya terdapat tiga pengembang besar, yakni Bintaro (Jaya Real Property), Bumi Serpong Damai (BSD), dan Alam Sutra, sistem drainase akan ditata secara terkoneksi satu dengan lainnya.

Menurut Retno, di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kecamata Ciputat Timur, Kecamatan Ciputat, dan Kecamatan Pamulang, sistem drainase mengarah dan terkoneksi dengan drainase di kawasan Bintaro (JRP), kemudian dialirkan ke Kali Angke.

Sementara, dari kawasan Kecamatan Setu dan Kecamatan Serpong dilakukan koneksi drainase dengan BSD, yang kemudian dialirkan ke Kali Cisadane dan Kali Angke. Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Serpong Utara terkoneksi dengan drainase di kawasan Alam Sutra, yang kemudian dialirkan ke Kali Cisadane dan Kali Angke.

"Pada kilometer delapan dari Serpong arah Jakarta, yang terjadi banjir kemarin akan dilakukan sodetan dan dialirkan ke Kali Angke. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PU dan BBWSCC, dan sudah diproses. Kami sudah bolak balik ke sana untuk mengurus," ungkap Retno Prawati.

Kemudian, lanjut Kadis PU Tangsel, untuk hal yang berkaitan dengan akses jalan tol BSD, agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas, maka akan dibuat agak mundur dari lokasi, dan dibuat akses keluar satu jalur lagi di bawah terowongan. "Sementara, akses tol dari kawasan Boulevard akan dibuat lebih indah melalui jembatan layang. Anggaran bukaan akses tol dibebankan ke pengusung, pihak BSD," pungkasnya.

Terkait dengan Raperda Drainase yang sudah diajukan ke DPRD Kota Tangsel, pihak Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas PU, yang hingga akhir Februari 2017 belum menerima proses akhir di pihak Dewan. "Kami belum menerima proses akhir dari DPRD,"

Ketua DPRD Kota Tangsel HM. Ramlie dan Ketua Pansus Raperda Abdul Rahman alias Arnovi, saat hendak dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat, kemudian melalui telpon pribadi tidak bisa tersambung dan melalui WhatshApp (WA) tidak memberikan jawaban dan/atau penjelasannya. {ADV)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online