Korsel akan Izinkan Kembali Warganya Akses Media Korut

Foto : AFP/Jung Yeon-je Foto : AFP/Jung Yeon-je

Detaktangsel.com WOOW -- Korea Selatan kini mencabut larangan mengakses media Korea Utara oleh warganya. Yang mana aturan itu dibuat pada era perang dingin yang melarang warga Korea Selatan menonton televisi maupun membaca koran dari Korea Utara yang merupakan aktivitas ilegal.

Dikabarkan Korea Times, Kementerian Unifikasi Korea Selatan bersama badan-badan pemerintah lainnya dan parlemen tengah merancang undang-undang juga aturan untuk menghapuskan larangan tersebut. Hal itu dilakukan tiga bulan sejak laporan kebijakan itu disampaikan kepada Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol.

Diketahui akses ke media Korea Utara itu akan dibuka secara bertahap dikutip dari Russia Today. Disampaikan Menteri Unifikasi, Kwon Young-se kepada anggota Majelis Nasional pada Jumat. Sementara media lainnya seperti koran Rodong Sinmun akan menyusul.

Kwon Young-se mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan apakah warga akan diizinkan mengunjungi situs web yang dikelola pemerintah Korea Utara.

Sebagai informasi, aturan larangan itu dimulai sejak disahkannya UU Keamanan Nasional Korea Selatan pada 1948. Ketika Korea Utara mengirim selebaran propaganda di perbatasan kedua negara yang dijaga ketat pada 1960-an dan 1970-an.

Rencana pencabutan arangan itu merupakan untuk mendorong kebebasan berekspresi dan saling pemahaman bersama.

Akan tetapi menurut pengamat dari Universitas Konkuk, Jeon Young-sun menyebut Pyongyang tidak akan melakukan hal yang sama. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online