Akhirnya Johnny Depp Menang di Pengadilan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Reuters Reuters

Detaktangsel.com WOOW - - Setelah menjalani persidangan yang cukup alot terkait pencemaran nama baik, kini pemeran Jack Sparrow, Johnny Dep dinyatakan menang dalam persidangan melawan Amber Heard.

Pengadilan menyatakan Johnny Depp harus mendapat uang ganti rugi dari senilai 15 juta dolar AS sementara Johnny dep harus membayar ganti rugi kepada Amber sebesar 2 juta dolar.

Sebelumnya Johnny Depp mengajukan tuntutan kepada Heard sebesar 50 Juta dolar AS, Ia menyebut mantan istrinya telah menandai namanya ketika mengklaim dirinya adalah korban kekerasan dalam sebuah artikel yang ditulis oleh the Washington Post.

Namun Amber Heart justru membalas tuntutan sebesar 100 juta dolar dan menuding Johnny Depp menandai namanya karena menyebut dirinya berbohong.

Depp lantas membantah tuduhan Heard yang menyebut dirinya telah memukul Amber justru ia menyebutkan kalau Amber Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.

"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dikutip Indozone.

"Yang terbaik akan datang dan babak baru akhirnya dimulai," imbuh dia, menambahkan dengan kalimat dalam bahasa latin "Veritas numquam perit. Kebenaran takkan mati."

Pengadilan telah menolak 2 dari 3 tuntutan yang dilayangkan Amber Heard, pengadilan menyimpulkan namanya dicemarkan ketika pengacara dia mengatakan kepada media kalau harus sengaja merusak properti untuk ditunjukkan kepada polisi setelah dugaan perkelahian.

"Amber dan teman-temannya menumpahkan anggur dan merusak tempat itu, menyampaikan cerita mereka di bawah arahan pengacara dan publisis," tulis pernyataan saat itu.

Sementara tim kuasa hukum yang diwakili Ben Chew dan Camile Vasquez mengatakan pembacaan hasil sidang hari ini mengkonfirmasi bahwa mereka benar dari semula bahwa semua klaim kepada klien mereka tak terbukti dan tidak didukung dengan bukti.

"Kami sangat berterima kasih kepada juri atas kemenangan ini, kepada Hakim yang meluangkan waktunya untuk mempelajari kasus ini." kata Camille. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online