Wakil Walkot Tangerang : Koraoke Milik Syahrini Langgar Perda

Tampak segel yang terpasang di pintu masuk Princess Karaoke milik artis Syahrini Tampak segel yang terpasang di pintu masuk Princess Karaoke milik artis Syahrini

detaktangsel.comTANGERANG - Wakil walikota Tangerang H.Sachrudin menegaskan kembali bahwa penutupan atau penyegelan sementara tempat hiburan Karaoke Syahrini yang berada di City Mall dikarenakan tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi.

" Karoke tersebut jelas ditutup karena melanggar Peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang ," Ujarnya.

Sementara menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mumung Nurwana mengatakan berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP pada tanggal 26 Agustus 2014 ,Karoke Princess Syahrini yang berlokasi di City Mall telah melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya perda nomor 17 tahun 2011 tentang ritribusi perizinan tertentu.

Selain itu juga karoke tersebut telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum, seperti yang tercantum dalam pasal 34 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin Walikota.

" Sebetulnya Pemkot Tangerang selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada, selain itu saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati ratusan minuman beralkohol, ini juga melanggar perda nomor 7 tahun 2008 tentang peredaran minuman keras " tukas Mumung.

Pihak Pemkot sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak karoke untuk yAng kedua kalinya namun pihak karoke dalam pemanggilan yang kedua kalinya ini tidak hadir, tukasnya lagi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online