Sjaifuddin : Terkait Perijinan Pemkot Harus Tegas

Anggota DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin Anggota DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin

detaktangsel.com Kota TANGERANG - Anggota DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin dari Komisi IV bangga sekaligus menyayangkan atas penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap 272 unit bangunan perumahan yang berada di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu.

Ko bisa, Pemkot kecolongan dalam hal perijinan itu. Sedangkan seperti diketahui dilapangan bahwa perumahan tersebut sudah berdiri secara utuh dan siap dipasarkan.

" Bagaimana bisa ijin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar, tapi bangunannya sudah berdiri. Ini kan aneh," ujar Sjaifuddin, Rabu (30/9/15).

Dengan adanya kejadian tersebut, Sjaifudin selaku anggota DPRD Kota Tangerang meminta dengan tegas kepada Walikota beserta jajarannya untuk terus melakukan penegakan hukum terutama Dinas terkait.

Penegakan hukum seperti peneguran, penertiban serta penyegelan bagi para pelanggar aturan harus terus ditegakan. Hal ini untuk membuat para pengembang maupun para pengusaha jera dengan apa yang sudah dilakukannya.

" Kalau bisa diberikan sanksi yang lebih berat lagi, agar mereka bisa lebih menghormati peraturan daerah yang dibuat oleh Pemkot Tangerang. Jangan lemah dengan materi, semua harus dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

" Jangan-jangan masih banyak perumahan-perumahan yang lainnya, yang tidak sesuai siteplan di Kota Tangerang dan sudah berdiri secara utuh seperti di perumahan Palem Ganda Asri 3, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang," katanya lagi sambil tersenyum.

Oleh karenanya, dengan adanya kejadian tersebut, Pemkot Tangerang harus lebih intens dalam mengawasi para pengembang dan pengusaha, terutama Dinas terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Tangerang.

" Jangan asal ada uang langsung kasih izin, ini kan untuk PAD kita juga, jangan sampai kecolongan lagi," ujar Sjaifuddin.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online