Sejak 2021, Tercatat 564 Mahasiswa Menerima Bansos Biaya Kuliah dari Pemkot Tangerang

Sejak 2021, Tercatat 564 Mahasiswa Menerima Bansos Biaya Kuliah dari Pemkot Tangerang

Detaktangsel.com, Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos), yang perlu diketahui masyarakat Kota Tangerang ialah adanya program Bantuan Sosial (bansos) biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi, sebesar Rp6 juta per tahun yang tentunya dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang, melalui proses dan syarat yang telah ditentukan.

Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani menyatakan program ini sudah ada sejak 2021 silam dan telah dimanfaatkan 564 mahasiswa ber-KTP Kota Tangerang yang berkuliah baik di dalam maupun luar. Baik baru masuk kuliah, atau mereka yang sudah semester lanjut.

"Secara terinci, setiap tahunnya jumlahnya meningkat. Yakni, 2021 ada 237 mahasiswa, 2022 ada 267 mahasiswa dan di 2023 hingga April kemarin sudah 60 mahasiswa merasakan program bansos pendidikan kuliah ini," jelas Mulyani, Senin (15/5/23).

Ia pun menuturkan, hingga saat ini sudah 70 berkas pengajuan atau permohonan bansos pendidikan kuliah yang sudah masuk ke Dinsos Kota Tangerang. Tentunya, angka ini masih aknan terus bertambah dan terus diproses, karena memang masih terus dibuka untuk penyaluran bansos biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi tahun 2023 ini.

"Jadi, ayo semua para mahasiswa Kota Tangerang, manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ajukan data diri sesuai syarat dan ketentuan, terpenting sedang tidak menerima bantuan pendidikan dari pihak lain. Kesempatan kuliah itu milik semua anak Kota Tangerang," tegas Mulyani.

Sebagai informasi, tahapan menerima bansos biaya pendidikan perguruan tinggi yakni calon penerima bansos mengajukan permohonan Bansos Biaya Pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi jika terpenuhi bansos akan disalurkan melalui rekening penerima.

Sedangkan syaratnya, ialah data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotocopy e-ktp, fotocopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.

Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif.

Sumber : Tangerangkota.go.id

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online