Print this page

Pemkot Tangerang Kurang Menyikapi, Prostitusi Merajalela di Neglasari

Pemkot Tangerang Kurang Menyikapi, Prostitusi Merajalela di Neglasari

detaktangsel.comKota TANGERANG - Akibat minimnya pengawasan pemerintah setempat, tempat prostitusi dan warung remang remang semakin marak di Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari kota Akhlakul Karimah, tepatnya di Rw 05, 07 dan 08, Kota Tangerang.

Hamdzan salah satu warga Selapajang, menilai pemerintah setempat sangat lamban dalam menyikapi tempat-tempat prostitusi yang menjadi sarang penyakit masyarakat, akibatnya kupu kupu malam ini bebas menjamur.

Keberadaan tempat tersebut sangatlah meresahkan warga setempat, khususnya tokoh agama dan kaum ibu yang sangat khawatir dengan anak anaknya. Padahal Peraturan Daerah No. 7 dan 8 tentang Miras dan Pelarangan pelacuran sudah dibuat oleh Pemkot, namun sepertinya hanya isapan jempol belaka.

"Ya, tentunya ini sangat mengkhawatirkan kaum ibu, sebab keberadaan tempat maksiat tersebut berada di tengah tengah kampung dan bersebelahan dengan rumah warga dimana anak anak bisa melihat dengan mata kepala mereka sendiri," ujar Hamdzan.

Maka dari itu, lanjut Hamdzan, kami dari berbagai elemen dan unsur masyarakat ,ulama, Karang Taruna, LSM, Tokoh Pemuda akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal tersebut ke beberapa pihak terkait.

"Apabila dikemudian hari tempat tersebut masih beraktifitas ,maka kami dari masyarakat akan bergerak dengan cara kami sendiri, karena mereka sipemilik tempat maupun kupu kupu malamnya tidak mengindahkan PERDA No.7 dan 8 tentang miras dan pelacuran." tegas Hamdzan.

Sementara Nur Alamsyah selaku lurah Selapajang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah seringkali melakukan razia, bahkan beberapa hari yang lalu sudah merupakan razia yang terbesar, yang melibatkan beberapa warga setempat untuk ikut serta dalam merazianya.

"Memang sebenarnya tempat tersebut sudah ada sejak tahun 2004, dan kami pun dari pemerintah sudah seringkali merazia dan menghimbau terhadap pemilik warung maupun kupu kupu malam tersebut untuk tidak lagi melakukannya, " kata Alamsyah.

Untuk itu, kami pun sudah tekankan kepada warga untuk menandatangani surat pernyataan, dimana berisi bahwa apabila tempat tersebut masih beroperasi ,maka kami akan tindak sesuai peraturan.