Pemkot Tangerang Ajukan 4 Raperda

Pemkot Tangerang Ajukan 4 Raperda

detaktangsel.com- TANGERANG, Pemerintah Kota Tangerang mengajukan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Sabtu (8/3).

Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang disesuaikan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.

Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin juga memberikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan 3 ( tiga ) buah Raperda Menjadi Perda Kota Tangerang yakni penetapan perda perubahan atas perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR Bagian Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-2032 Dan Perda RDTR Zonasi Wilayah Perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032.

" Berharap dengan adanya penetapan Peraturan daerah tersebut ,beliau berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan,efektif dan efisien yang mementingkan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang." ungkapnya. (Ades)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online