Mustaya Hasyim : Biaya Transportasi ke Asrama Haji Ditanggung APBD

Mustaya Hasyim : Biaya Transportasi ke Asrama Haji Ditanggung APBD

detaktangsel.comTANGERANG - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, H Mustaya Hasyim, mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 mengenai Biaya Transportasi Jamaah Haji adalah mengenai perubahan nomenklatur, konsideran dan beberapa perubahan lainnya.

H.Mustaya juga menambahkan bahwa yang mendasar akan dilakukan perubahan adalah, adanya penghilangan angka nominal bantuan yang sebelumnya dicantumkan sebesar Rp 150.000.

" Nantinya nominal angka bantuan itu dituangkan dalam Perwal saja, " ujarnya, Rabu (3/12).

Hal itu dilakukan karena nominal tersebut dirasa kurang tepat karena terbatas kepada angka itu sehingga kurang maksimal dalam memberikan bantuan kepada jamaah haji.

" Biaya itu adalah untuk mengangkut jemaah haji Kota Tangerang dari dan ke asrama haji di Pondok Gede Bekasi," ujarnya lagi.

Dalam hal ini, sejumlah konsideran juga turut diubah karena mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru.

Dikatakannya lagi, kedepannya DPRD juga mengharapkan agar Pemkot Tangerang dapat membuat Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Juga dapat menganggarkan Program Kegiatan Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama untuk mengoptimalkan Pelayanan Jemaah Haji Kota Tangerang.

Seperti Membentuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), memberikan pelayanan kesehatan Jemaah Haji baik Vaksin Meningitis maupun Vaksin Influensa secara gratis, memberikan seragam yang melambangkan ciri khas Kota Tangerang, serta membangun asrama haji Kota Tangerang, pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online