Mathla-ul Anwar Kota Tangerang, Desak Perda Diniyah Segera Disahkan

Mathla-ul Anwar Kota Tangerang, Desak Perda Diniyah Segera Disahkan

detaktangsel.com Kota TANGERANG - PD Mathla'ul Anwar , menginginkan perda Diniyah segera di sahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Hal tersebut dikarenakan banyaknya minuman keras dan prostitusi serta praktek maksiat yang merajalela di kota Akhlakul Karimah.

Drs.KH Muhidin Ibnu Latif MA,selaku ketua PD Mathla'ul Anwar Kota Tangerang mengatakan, Mathla'ul Anwar merupakan ormas terlama dan masih eksis yang di dirikan tahun 1916 . Yang selalu bermitra dengan pemerintah daerah dalam membangun dunia pendidikan, dakwah dan sosial.

KH Muhidin menginginkan terwujudnya masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Sehat jasmani, rohani berilmu pengetahuan, cakap, terampil serta berakhlakul karimah.

"Akhlakul karimah itu sangat penting bagi dunia pendidikan khususnya generasi muda penerus bangsa, guna membentengi mereka dari maksiat dan narkoba," ujar KH Muhidin, Minggu (1/2/15).

Menurutnya, merajalelanya maksiat dan narkoba di dunia pendidikan Kota Tangerang, karena tidak adanya perda yang ditakuti. Terkait hal itu, KH Muhidin menginginkan agar Pemkot Tangerang bisa segera mengesahkan Perda Diniyah. Perda itu sangatlah penting untuk mengerem niatan masyarakat untuk berbuat maksiat dan sebagainya.

"Ya, perda ini sangatlah penting untuk menegakkan syariat Islam di kota Tangerang," ujarnya.

Kata beliau,kalau sudah disyahkan,Insya Allah di Kota Tangerang tidak akan ada lagi maksiat dan narkoba,terlebih masuk di dunia pendidikan.

"Jadi jangan hanya semboyan namanya saja Akhlakul Karimah, masyarakatnya malah jauh dari Akhlakuk Karimah," pungkasnya saat ditemui di Hotel Narita Cipondoh saat menggelar Rakerda II (31/1/15) sore.

Selanjutnya ,KH Muhidin beserta ormas Islam lainnya akan terus berjuang agar Perda Diniyah ini disahkan oleh Pemkot Tangerang.Padahal MUI dan partai politik lainnya sudah setuju dan menandatangani,hanya satu parpol saja yang belum. Tapi kita akan terus mendorong Pemerintah untuk mengesahkan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online