Masyarakat Diminta Waspadai Praktik Penipuan Di Bandara Soetta

Bea Cukai Bea Cukai

detaktangerang.com- CENGKARENG, KPPBC Bandara Soetta imbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang sering berpraktik di wilayah ini. Banyak akal busuk yang dilakukan orang – orang yang tak bertanggung jawab yang banyak memakan korban. Praktik penipuan ini merugikan negara Indonesia.


"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno – Hatta meminta seluruh masyarakat waspada terhadap praktik penipuan yang berkedok kiriman barang berharga," kata Kepala (KPPBC) Bandara Soekarno – Hatta Okto Irianto, kemarin.


Ia mengatakan, praktik penipuan tersebut dilakukan berbagai macam atau bervariasi. Misalnya, banyak warga masyarakat menjadi korban modus penipuan ini. Di mana calon korban diiming – imingi mendapat imbalan cukup besar. Sehingga mereka tertipu.


Dari Januari - Februari 2014, menurut Irianto, pihaknya telah mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat sebanyak 30 kasus penipuan, seperti pengaduan terkait informasi kedatangan barang impor tiba di bandara. Bahkan ada pula mengaku sebagai petugas bea dan cukai.


Untuk menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menelan banyak korban, ia mengatakan, masyarakat khususnya warga negara Indonesia agar waspada terhadap praktik penipuan ini. Karena sebelum mengaku sebagai petugas bea dan cukai, pelaku terlebih dahulu menghubungi target korban melalui email, alamat, dan nomor telepon. Lalu, pelaku menyampaikan berbagai penawaran jasa pengiriman emas, uang, dan benda berharga.


Setelah berhasil direspon calon korban adanya pengiriman barang yang sudah sampai di bandara, ia menyebutkan, pelaku (rekannya) juga berpura – pura mengaku sebagai jasa pengirim barang yang menghubungi korban bahwa barang yang sudah dikirim sedang ditahan petugas bea dan cukai.


Karena barang kiriman ditahan petugas bea dan cukai, tambahnya, maka korban disuruh untuk melakukan pembayaran bea masuk dan pajak ke rekening pribadi. Padahal dalam peraturan bea dan cukai, pejabat tidak secara aktif menghubungi wajib bayar melaluitelepon.


"Bila ada pihak – pihak yang menginformasikan adanya barang kiriman ditahan pejabat bea dan cukai di terminal kedatangan luar negeri, maka informasi tersebut harus dibuktikan surat bukti penindakan dengan cara konfirmasi melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Kantor KPPBC," pintanya.


Di tempat yang sama, petugas bea dan cukai Fauzi Ahmad mengharapkan, masyarakat menghubungi Call Center Bea dan Cukai melalui telepon 021 – 550 – 2056 bila mengetahui kasus penipuan pengiriman barang di bandara. (ayu)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online