Maraknya Praktik Jual – Beli Suara

Maraknya Praktik Jual – Beli Suara

detaktangerang.com- TANGERANG, Indikasi penyelenggaraan pemilihan umum calon legislatif (caleg) 2014 diwarnai praktik jual-beli suara menguat. Isu ini bukan rahasia umum lagi.

Kepala Divisi Teknis Pemilu (Tekpem) dan Humas Banani Bahrul kepada wartawan di Tangerang, Senin (17/2), tidak menepis isu tersebut. Ia mengakui, penyelenggaraan pemilu sering kali tejadi hal – hal semacam itu. Kebanyakan orang menyelewengkan pelanggaran.
"Kami telah menerapkan peraturan. Mayoritas pemilih cenderung tidak melaporkan apabila menyaksikan praktik jual-beli suara. Karena sudah dianggap menjadi umum atau hal biasa," ujarnya.
Banani Bahrul menegaskan, KPU akan menekankan ini merupakan bagian dari tindak pidana pemilu. Apabila terjadi hal semacam itu seperti diindikasi adanya praktik jual – beli suara.

Apabila pihak penyelenggara pemilu yaitu anggota PPK dan PPS terindikasi praktik jual-beli suara, tandas dia, pihaknya akan segera menyelidiki secepat mungkin. Tetapi tentunya dengan alasan dan bukti yang ada..
Jika KPU ikut bermain juga, ia menegaskan, akan diproses juga sebagaimana mestinya secara hirarki. Untuk menjauhi terjadinya praktik buruk itu, ia mengimbau, seluruh anggota penyelenggara maupun pemilih untuk segera melaporkan ke KPU bila mengetahui praktik jual-beli suara. Hal ini memperlancar jalannya penyelenggaraan Pemilu 2014. (ayu)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online