Lakukan Tera Ulang, UPTP Metrologi Kota Tangerang Jaga Kualitas Sistem Parkir

Lakukan Tera Ulang, UPTP Metrologi Kota Tangerang Jaga Kualitas Sistem Parkir

Detaktangsel.com, Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT) Metrologi Legal Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas proses produksi dan bisnis di Kota Tangerang. Salah satunya, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang baru saja melakukan proses tera ulang terhadap sistem parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang.

Kepala UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan menuturkan, proses tera ulang meteran parkir ini dilakukan dengan melakukan proses pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur pencatat waktu yang digunakan di sistem parkir milik PT. Securindo Packatama Indonesia, di Tangerang City Mall, Kota Tangerang. Lanjutnya, proses tera ulang ini dilakukan untuk menjaga jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perparkiran antara penyedia fasilitas parkir dengan pemilik kendaraan, sehingga pelayanan parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang, tetap berjalan secara optimal, kompatibel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami (UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang) telah melakukan proses tera ulang terhadap alat ukur pencatat waktu di sistem parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang. Hasilnya, semua alat ukur pencatat waktu yang digunakan dalam kondisi baik. Serta, kami juga telah membubuhkan cap tanda tera untuk menandakan alat ukur yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ditentukan,” ujar Kepala UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan, Selasa, (1/8/23).

Ia melanjutkan, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang juga tidak hanya melakukan proses tera ulang terhadap mekanisme parkir semata. Terlihat, pada operasionalisasi tera ulang terakhir, 24-28 Juli 2023 kemarin, proses tera ulang juga dilakukan di berbagai lokasi lainnya di Kota Tangerang. Seperti, proses tera ulang timbangan elektronik di PT. Asia Carton Lestari, tera ulang timbangan jembatan di PT. Gajah Tunggal, Tbk, tera ulang timbangan elektronik di PT. Wihadil Chemical Industry, dan tera ulang pengukur Bahan Bakar Minyak di SPBU 34-15150, Kota Tangerang.

“Tidak hanya itu, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang juga melakukan tera ulang di beberapa industri di Kota Tangerang. Proses tera ulang ini dilakukan untuk menjamin alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan di proses produksi tersebut dioperasikan berdasarkan standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Selain itu, proses pelayanan tera dan tera ulang ini akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik lokasi lainnya untuk merealisasikan gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi) agar kondisi tertib ukur selalu terjaga di Kota Tangerang. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online