Print this page

Kejati Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senpi

Kejati Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senpi

detaktangsel.com Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Rabu (16/12/2015) memusnahkan barang bukti narkotika dari 250 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sejak Februari hingga Desember 2015.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar depan kantor Kejari Tigaraksa tersebut dihadiri oleh kepala kejari Tigaraksa beserta jajaran petugas dari Polres Kota Tangerang, perwakilan dari Rutan Jambe dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepala Kejari Tigaraksa Girdaus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 250 kasus perkara yakni ganja 3 kg, sabu 200 gram, dan senjata api (senpi) 20 buah."Semua barang yang kita sita dari tahun 2015 ini kita musnahkan," katanya kepada wartawan.

Firdaus menambahkan dari hasil ungkap kasus tahun ini yang mengalami peningkatan tinggi merupakan pelanggaran jenis narkotika. Sehingga untuk kedepannya jajaran kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk terus mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Peredaran narkotika sudah sangat merajarela sehingga kita akan lebih meningkatkan penekanannya agar narkotika bisa diberantas," tandasnya.