Kasus Damkar, Arief Tak Tahu Soal Pengadaan Mobil

Kasus Damkar, Arief Tak Tahu Soal Pengadaan Mobil

detaktangsel.comTangerang - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengaku, tidak mengetahui soal pengadaan mobil tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Pasalnya, kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini, pada tahun 2013, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Walikota Tangerang.

"Saat itu saya masih jadi Wakil Walikota, saya juga tidak tahu atau tidak terima laporan soal pengadaan mobil pemadam itu," tukas Arief beberapa hari yang lalu.

Saat ditanya terkait dengan penonaktifan mantan Kepala Dinas Damkar yang juga sebagai staf ahli Pemkot Tangerang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Walikota menjelaskan, bahwa saat ini tengah dikonsultasikan kepada Mendagri.

"Kita lagi konsultasikan itu kepada Mendagri, karena dalam aturannya tidak ada, karena baru jadi tersangka, tapi kalau sudah jadi terdakwa atau inkrah, baru ada pemberhentian dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali, mengatakan bahwa penetapan tersangka pada DI dilakukan kemarin. Selain DI, perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diding yang sebelumnya menjabat kepala dinas Damkar dan AR dari perusahaan pemenang tender kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang. dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar," katanya.

Reymond menjelaskan, dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Menurutnya, Diding diduga menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp 10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online