Selain Dituntut Rp1 M, Fatimah Dilaporkan Ke Polisi

Selain Dituntut Rp1 M, Fatimah Dilaporkan Ke Polisi

detaktangsel.comTANGERANG - Kasus yang menimpah Fatimah (90). Nenek ini digugat menantu dan anak kandungnya. Gugatan itu terkait lahan tanah di Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh. Sehingga Fatimah digugat Rp1 miliar, Selasa (7/10).

Aris Purnomohadi, pengacara dari Fatimah mengatakan, nenek ini dituntut Rp1 miliar rupiah oleh menantu (Nurhakim) dan anak kandungnya. Lahan yang disengketakan itu seluas 397 meter persegi. Dan, telah dibeli suami Fatimah senilai Rp10 juta pada 1987 lalu. Namun tanpa bukti transaksi/ kwitansi.

"Jika tuntutan hakim dikabulkan penggugat, Fatimah harus membayar Rp1 miliar kepada Nurhakim yang tak lain adalah menantunya dan terancam hukuman 4 tahun penjara,"katanya.

Selain dituntut secara perdata, Fatimah juga dilaporkan ke polisi dengan tindak pidana penggelapan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin oleh menantunya. Sidang masih mendengarkan para saksi-saksi yang diketuai Majelis Hakim Bambang Krisnawan dan akan berlanjut minggu depan.

Usai sidang, nenek tua tersebut langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Sementara di luar sidang, beberapa mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengencam tindakan yang dilakukan menantu dan anaknya dengan menggelar aksi teatrikal mengencam anak yang tega menggugat ibu kandungnya sendiri yang diketuai oleh Ade Aji Maulana.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online