Arief Siap ke PTUN Terkait Aset Bandara Soetta

Arief Siap ke PTUN Terkait Aset Bandara Soetta

detaktangsel.comTANGERANG - Terkait Aset Batas wilayah Bandara Soetta yang belum jelas sampai saat ini, walikota Tangerang Arief Wismansyah bersama Ibnu Jandi dan rekan rekan mengadakan pertemuan di ruang rapat walikota Puspem Kota Tangerang, Senin (15/9).

Menurut SK Gubernur Jawa Barat nomor 146/Kep.174-Pemdes/86 per 2 Febuari 1986 tentang pengesahan penetapan batas wilayah Desa pajang ,Jurumudi dan Belendung Kecamatan Batuceper, Kabupaten Dati II Tangerang,

Dimana luas wilayah Desa Selapajang adalah 1.860.021 hektar termasuk kawasan Bandara Soetta seluas 1.800 hektar dan SK kepala BPN tentang Pemberian hak pengelolaan atas nama Perum Angkasa Pura II Jakarta,buku tanah HPL nomor 1/pajang.

Berdasarkan UU No.2 tahun 1993 seluruh kawasan Bandara Soetta masuk dalam wilayah Kota Tangerang,
Atas dasar tersebut saya mengkhawatirkan Aset Kota Tangerang yang ada dikawasan Bandara Soekarno Hatta Terminal II dan III dengan lahan seluas 320 hektar sudah berpindah tangan kepada Pemda Kabupaten Tangerang, tutur Ibnu Jandi selaku Direktur Lembaga Kajian Publik Indonesia .

" Ada berapa banyak restoran,perusahaan,parkiran dan sebagainya di terminal II dan III apabila diambil oleh Kabupaten Tangerang,berarti 100 Milyar dari PAD kota Tangerang yang hilang, mumpung itu belum ditandatangani, kita bisa ngotot atas Aset wilayah Bandara," tuturnya saat mediasi dengan walikota.

Jandi juga menambahkan kenapa walikota dalam hal ini tidak berdiskusi terlebih dulu dengan para tokoh tokoh masyarakat yang ada di kota Tangerang yang lebih paham mengenai batas wilayah Bandara, katanya.

Sementara walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya memang sudah beberapa kali berupaya mempertahankan lahan yang sekarang dibangun terminal II dan III, hanya saja pemkot Tangerang hanya memiliki sketsa bukan peta, ungkap Arief yang ditemani Sekretaris Daerah (Asda) Kota Tangerang Dadi Budaeri dan Asisten Daerah (Asda) I H.Saeful Rohman.

Pihaknya juga mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa perbatasan Bandara telah berlangsung jauh sebelum Arief menjabat walikota, " kita sudah menyampaikan fakta fakta terkait perbatasan kepada Sekretaris wakil Presiden dan pejabat di Kementrian dalam negeri " ,katanya.

Pihaknya sempat bersikukuh dan berdebat dengan pihak mendagri dengan menyertakan sketsa yang pemkot miliki, saya juga sempat menanyakan mengenai titik kordinat yang jelas tentang batasan wilayah Bandara Soekarno Hatta kepada beberapa mantan walikota, namun hasilnya nihil.

Yang akhirnya kita menyerahkan keputusannya kepada pihak mendagri, dan bukannya kita menyerah,tapi kita akan tetap memperjuangkan aset tersebut.

" Kita juga belum terima surat dari Mendagri terkait pembagian batas wilayah Bandara Soetta Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang, kalau keputusan Mendagri melanggar peraturan yang ada baru kita akan ke PTUN," jelasnya.

Walikota juga nanti akan mengadakan Diskusi Publik dengan masyarakat dan tokoh tokoh masyarakat setempat yang lebih paham terkait batas wilayah Bandara, sesuai masukan yang diungkapkan Ibnu Jandi saat mediasi di ruang walikota tadi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online