Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Anyar Kota Tangerang

Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Anyar Kota Tangerang

detaktangsel.com- TANGERANG, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia penjual kaki lima (PKL) di Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (26/3). Razia ini dipimpin langsung Kasatpol PP Mumung Nurwana.

Satpol PP bekerja sama dengan petugas DKP Kota Tangerang menyusuri sepanjang Jalan Ahmad Yani menuju Pasar Anyar. Mereka merazia para PKL yang membandel. Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan dan menjaga kebersihan jalan dari aktivitas PKL. Karena selama ini para PKL berjualan bukan di tempat sembarangan. Bahkan, keberadaan mereka megganggu pengendara mobil, motor dan pengguna jalan yang beraktivitas.

"Ya, kita menertibkan jalan ini menjelang Adipura. Razia ini berlangsung selama tiga hari berturut turut. Sebab para keberadaan PKL menganggu para pengguna jalan. Selain itu, mereka masih beraktivitas sampai siang. Akibatnya arus lalu lintas pun jadi macet ," kata Mumung Nurwana.

Ia menjelasakan, sebenarnya para pedagang ini akan direlokasi ke Gedung Pasar Anyar. Mereka gratis menempati lantai II itu untuk tempat berdagang. Sebab lantai dua itu kosong.
Jadi, menurutnya, sayang kalau tempat itu tidak diberdayagunakan.

"Kita juga akan bekerja sama dengan Perindakom dan PD Pasar untuk relokasi para PKL ini. Memang hal tersebut tidak mudah. Apalagi para PKl beralasan para pembeli malas naik ke lantai II. Namun hal ini akan tetap ditertibkan," tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberi batas waktu berdagang bagi para PKL. Misalnya, mereka boleh berdagang dari pukul 24.00/ 06.00. Ketentuan ini dipertegas dengan membuat pernyataan bahwa PKL bersedia atas ketentuan tersebut.

"Surat pernyataan itu bermaterai. Sedangkan payung hukum penertiban PKL ini berdasarkan Perda No 3. Petugas masih persuasif dan menyosialisasikan perda tersebut agar para PKL memahami," tuturnya. (Ades)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online