Print this page

Inul Akan Lapor Polisi Karaokenya Ditutup, Arief Santai Saja

Inul Akan Lapor Polisi Karaokenya Ditutup, Arief Santai Saja

detaktangsel.com Kota TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap dilaporkan Inul Daratista ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik, namun Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menaggapinya dengan santai dan mempersilakan pihak Inul melaporkannya.

Pasalnya, ketidakpuasan pihak Inul dengan adanya penyegelan karoeke Inul Vizta miliknya yang berada dikawasan Mall Tangcity Kota Tangerang, beredar rumor dari beberapa media infotainment bahwa Inul akan melaporkan Pemkot Tangerang kepihak berwajib atas pencemaran nama baiknya.

Pasca disegelnya karoke Inul Vizta pada Rabu (14/1/15) kemarin oleh pihak Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang,

Rumor tersebut ditanggapi santai oleh walikota Arief R Wismansyah.

"Silakan saja kalau ingin melaporkan, itu hak mereka. Yang penting kita sudah jelas menyegel karaoke tersebut karena ijin gangguan HO nya sudah kadaluarsa sejak 24 Juni 2014 lalu, pihak Inul telah melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan peraturan walikota (perwal) nomor 6 tahun 2011 tentang tata cara penertiban ijin gangguan." ujar Arief, Sabtu (17/1).

Arief juga menambahkan, bahwa manajemen Inul Vizta juga melanggar jam operasi, yakni melebihi waktu yang ditentukan serta adanya dugaan menyediakan pemandu karaoke.

"Kalau merasa dijebak dan tidak puas ? Silakan saja laporkan," tuturnya.

Tentunya, pihak Pemkot juga tidak akan berdiam diri bila pelaporan tersebut akan merugikan Pemkot Tangerang.

"Kalau merugikan Pemkot Tangerang, ya tentu kita akan melaporkan balik," tegasnya.

Seperti diketahui, Satpol PP pada Minggu (11/1/15) telah menyidak ke lokasi karaoke Inul Vizta dan menemukan miras berupa satu pitcher bir hitam, satu pitcher bir putih dan beberapa gelas bekas yang sudah disita oleh satpol PP sebagai barang bukti dan menyusul beberapa hari kemudian dengan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.