Golkar Didesak Segera PAW Desi Yusandi

Desi Yusnandi Desi Yusnandi

detaktangsel.com KOTA TANGERANG - Partai Golkar didesak segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kadernya yang duduk di DPRD Provinsi Banten Desi Yusandi.

Pasalnya, wanita yang menjabat Direktur PT Bangga Usaha Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tersandung korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel. Tujuannya menetralisir citra para wakil rakyat yang bermasalah.

Diketahui tidak hanya Desi yang berasal daari daerah pemilihan (dapil) enam Kota Tangerang tersandung masalah, ada dua legislator DPRD Provinsi Banten lagi telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya.

Mereka adalah, Komarudin alias Komeng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal daerah pemilihan Kabupaten Tangerang dan Suryadi Hendarman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Kota Tangsel.

Kendati demikian, para pimpinan partai politik Seperti Polt Ketua DPD PDIP Provinsi Banten Ribka Tjiptaning serta dari PKB telah berstatement untuk kedua kadernya yang bermasalah itu untuk di PAW. Berbeda dengan para petinggi dari partai berlambang pohon beringin itu.

"Seharusnya ketua Partai Golkar baik di wilayah Tangerang dan Banten bersikap serupa seperti PDIP dan PKB yang telah menyatakan segera melakukan PAW kepada kadernya yang tersandung kasus hukum. Tidak diam saja seolah melindungi," ungkap Antony, warga Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang kepada wartawan.

Dirinya sebagai warga dari dapil Desi mengaku, sangat khawatir bila tidak cepat di PAW akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Karena, sangat mungkin perwakilan masyarakat itu tidak membela suara rakyat melainkan semakin memperkaya diri.

"Bagaimana membawa aspirasi masyarakat bila statusnya saja sudah tersangka. Bila didiamkan tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan korupsi lagi," tukasnya.

Hal itu dibenarkan pengamat politik dari IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten HS Suhaedi. Dia menilai jika sejumlah dewan terpilih di DPRD yang berstatus tersangka harus dihilangkan, ini artinya fatsun partai.

"Setelah dilantik harusnya secepatnya diproses pergantian antarwaktu (PAW). Ini untuk menetralisir citra para anggota dewan yang bermasalah," imbuhnya.

Terlebih, lanjutnya, selama ini citra DPRD Banten di masyarakat sudah sangat tidak baik setelah sebelumnya diterpa isu pemberian mobil mewah oleh adik Gubernur Banten Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Masyarakat sudah tidak peduli lagi ada atau tidak anggota dewan. Mereka beranggapan tidak akan mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat," tutupnya. (aen)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online