Print this page

Bea Cukai Soetta Ringkus Enam Orang Penyelundup Shabu

Bandara-  Kombes Sumirat Humas BNN (Badan Narkotika Nasional),saat jumpa pers. (dt)  Bandara- Kombes Sumirat Humas BNN (Badan Narkotika Nasional),saat jumpa pers. (dt)

BANDARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno – Hatta berhasil melakukan pengagalan penyelundupan barang larangan berupa Metamphetamine (shabu), Senin (11/11/2013).

Dalam penyelendupan shabu, petugas berhasil meringkus 6 orang pelaku penyelundup Metamphetamine diantaranya pelaku bernisial N dan A, EN (36 tahun), SW (58 tahun) Warga negara Jerman, dan FF (38 tahun) serta LL (23 tahun) warga negara China.

Masing – masing pelaku menyelundupkan shabu seberat 354 gram yang dilakukan oleh A dan N melalui PJT (Paket Jas Titipan) asal Filipina  tujuan Palu – Sulawesi Tengah pada hari Kamis (24//10) pukul 15.00 wib dan 124 gram shabu yang disembunyikan oleh EN didalam 3 pasang sendal dan pakaian wanita pada hari Senin (28/10) pukul 14.00 wib yang akan dikirim ke Cirebon-Jawa barat, paket kiriman tersebut dari Mumbai – India.

Untuk yang ketiga, berbeda dengan kasus pertama dan kedua. Kali ini langsung diselundupkan oleh penumpang pesawat. Yang diketahui penumpang Garuda Indonesia (GA – 895) rute Pudong (China ) – Jakarta yang mendarat di terminal 2E pada hari Senin (28/10) pukul 16.00 wib bernisial SW membawa shabu seberat 2.048 gram yang disembunyikan didalam 4 kemasan susu bubuk merk “Enfamil A+” dan LL (23 tahun) juga ikut ditangkap karena membawa shabu seberat 2.118 gram yang disembunyikan didalam False Concealment diterminal 2E pukul 19.30 wib menggunakan pesawat Cathay Pasifix (CX 797) pada hari sabtu (2/11/2013).

Menurut keterangan Kombes Sumirat Humas BNN (Badan Narkotika Nasional) mengatakan pelaku ini mengakses atau bertransaksinya menggunakan Via email atau jejaring sosial dan diantara salah satu pelaku ini ada seorang atlet, pungkasnya.
Sumirat  juga menghimbau “jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal apalagi orang yang dikenal itu melalui jejaring sosial” dan ini yang pertama kalinya juga, ada warga negara jerman diringkus karena membawa shabu, ujarnya lagi.

Dari hasil penyelundupan shabu yang dilakukan oleh pelaku, kini mereka diberi hukuman penjara selama  15 tahun dan denda 10 Milyar sesuai UU NO. 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentanf narkotika. (AYU)