DJBC Kanwil Banten Serahkan Pelaku Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Tangerang

DJBC Kanwil Banten Serahkan Pelaku Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Tangerang

detaktangsel.com,TANGSEL - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten akhirnya menyerahkan pelaku penjualan rokok ilegal ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk proses lebih lanjut.

Selain menyerahkan pelaku, DJBC Kanwil Banten juga menyerahkan ribuan batang rokok dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernopol W 1211 XU berikut STNK sebagai barang bukti.

Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah meyebutkan, perkiraan nilai barang dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut mencapai Rp 163.200.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 240.531.000.

“Penyerahan tersangka dan Barang bukti ini, merupakan bagian dari proses penyidikan, juga bukti nyata kolaborasi dan koordinasi kanwil DJBC Banten dengan Kejaksaan tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang dalam hal penanganan suatu perkara” kata Zaky Firmansyah melalui keterangan pers nya yang diterima wartawan detakbanten.com, Rabu (24/2/2021).

Zaky ungkapkan, barang bukti yang disita DJBC Kanwil Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rokok ilegal tanpa dlabeli pita cukai itu diantaranya 640 slop atau berisi 128.000 batang rokok merk YS Pro Mild. Serta 160 slop rokok merek Lois Mild berjumlah 320000 batang.

"Tersangka dan barang bukti rokok ilegal ini ditangkap tim P2 Kanwil DJBC Banten pada Minggu 20 Desember 2020 lalu. Sekira pukul 08 WIB, diwilayah jalan raya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," terang Zaky.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online