BNN Musnahkan 161 Kg Sabu

Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar

detaktangsel.comTANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti sabu seberat 161 Kg, yang berhasil disita dari pengungkapan tiga kasus berbeda. Pemusnahan tersebut dilakukan di Garbage Plan Bandara Soekarno Hatta, Senin (15/12), dengan cara di bakar dalam tungku insinerator.

Dari ketiga kasus tersebut, salah satu diantaranya merupakan tangkapan terbesar sepanjang 10 tahun terakhir yang telah dilakukan oleh BNN, dengan barang bukti Sabu seberat 151 Kg. Dari kasus tersebut petugas mengamankan XJ (43), CW (44)dan LL (32) warga negara Tiongkok, Ungkap Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar.

"Ketiganya ditangkap dalam sebuah rumah yang berada di bilangan Pluit Jakarta Utara pada (22/11/2014), dari tangan tersangka kami menyita 151 Kg Sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut dengan disembunyikan dalam manisan jeruk dan mainan anak," ujar Anang.

Kemudian dalam kasus kedua pada (13/11/14), BNN juga menggagalkan penyelundupan Sabu seberat 5Kg yang dilakukan oleh AA (23) dan EL (40). AA diamankan oleh petugas di Pos Keamanan Komplek Perhubungan Udara Rawa Sari Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka, ditemukan 1 Box kardus berbungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat lima knalpot mobil berisi Sabu.

"AA mengaku, Sabu tersebut akan diserahkan kepada wanita berinisial EL (40) yang tinggal di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. " Ujar Anang.

Sementara kasus ketiga pada (24/11/14), petugas BNN mengamankan wanita LFN alias AF alias MK dan seorang pria LLI alias AS, di Sanggau Kalimantan Barat. Dari keduanya disita barang bukti berupa 5 Kg Sabu yang disimpan didalam lima bungkus plastik hitam yang disembunyikan dalam ban serep mobil Innova.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (44) sesaat setelah mereka melakukan serah terima barang.

Menurut Anang, dalam masalah narkoba semua profesi bisa terlibat melihat dari data data yang sudah ada,sementara terkait dengan hukuman, BNN tidak mempunyai wewenang, pihaknya hanya memberikan berkas hukuman mati, nanti jaksa yang akan menuntut dan hakim yang akan memutuskannya.

Sedangkan pada pemusnahan barang bukti yang ke 26 tersebut, Anang mengatakan bahwa , "barbuk tersebut merupakan sampah yang tidak ada gunanya dan tidak ada nilai estimasinya, makanya kita bakar," pungkas Anang kepada wartawan.

Para tersangka selanjutnya dibawa ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ,seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online