Print this page

Blanko KTP Belum Tersedia, Disdukcapil Keluarkan Suket

Blanko KTP Belum Tersedia, Disdukcapil Keluarkan Suket

detaktangsel.com TANGERANG - Belum tersedianya blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) memunculkan beragam polemik. Salah satunya kehilangan hak pilih dalam Pemilu.

Jelang Pilgub 2017 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan warganya tidak kehilangan hak pilih jika belum memiliki KTP-el.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan siap menerbitkan Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el. "Bagi warga yang belum sudah merekam dan beluendapatkan KTP-el, nanti kami buatkan suket. Ini sah dan bisa sebagai pengganti KTP-el. Jadi tidak ada yang lehilangan hak suaranya nanti," papar Erlan, Kamis (15/12/2016).

Terdata, ada sekitar 2.000 warga kota Tangerang yang belum memiliki KTP-el. Dan sekitar 400 yang belum melakukan perekaman. Dan bagi penduduk yang berusia 17 tahun sebelum Pilkada, akan dibuatkan suket dari Disdukcapil. "Tinggal bawa akta lahir saja dan melakukan perekaman. Nanti akan kami buatkan juga," tandasnya. (Lut)