Print this page

Begini Dalihnya Pensiun BUMN Terhadap Shabu Seberat 3,026 gram

Begini Dalihnya Pensiun BUMN Terhadap Shabu Seberat  3,026 gram

Tangerang- Sejak tertangkapnya tersangka IG (74 tahun) di Bandara Soekarno – Hatta usai melakukan perjalanan dari India yang menggunakan pesawat Etihad Airways (EY – 474) salah satu warga negara Indonesia mengelak bahwa dirinya melakukan penyelundupan Shabu ke Indonesia, Kamis (5/12/2013).

Ketika tiba di terminal 2D Bandara Soekarno – Hatta saat diperiksa oleh petugas, ia diketahui telah membawa shabu seberat 3.026 gram yang akan dibawa ke Madiun.

Saat ditanya oleh petugas, tersangka IG yang pensiunan BUMN dari PJKAI mengaku bahwa dirinya hanya menerima  titipan dari luar negeri dan tidak mengetahui isi koper tersebut dan IG pergi ke luar negeri karena untuk mencari dana bantuan yang akan diberi pinjaman dari Amerika, ujar AKBP Haryono dari Satuan Petugas Narkoba.

Ditanya  “siapa nama, kantornya, rumahnya bahkan profesi orang yang akan memberikan pinjaman uang tersebut (dana bantuan) ?

IG tidak tahu, Ia hanya disuruh membuat surat perjanjian untuk pinjaman uang lalu bertemu dengan seseorang di luar negeri, katanya.

Tersangka IG terus berdalih berusaha mencari alasan agar dapat terhindar dari jerat hukum.
 Saat dikembangkan, diperiksa kerumahnya. Seperti ada yang aneh dirumah tersangka karena ditemukan kertas gelar hitam sebanyak 8 lembar yang masih terus akan dikembangkan pemeriksaannya. Menurut Haryono diduga IG bukan pertama kalinya membawa shabu melainkan sudah pernah, tapi coba akan kita kroscek di polda – polda dan tempat kesatuan lain.

Tersangka berkomunikasi melalui via email atau jejaring social pada saat diperiksa email tersebut milik warga negara Nigeria, tungkasnya. (ayu)