Angka UMK dan KHL Kota Tangerang Belum Disepakati

Angka UMK dan KHL Kota Tangerang Belum Disepakati

detaktangsel.com TANGERANG - Rapat pleno Upah Minimum Kota (UMK) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangerang 2015 oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak menemukan kesepakatan, rapat tersebut diselenggarakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Rabu (19/11).

 

Abu Bakar selaku ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Federasi Serikat Kerja Tekstil Sandang dan Kulit Kota Tangerang mengatakan, rapat pleno tersebut berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu yang diinginkan.

Diketahui bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp.2.230.450,- sedangkan dari Serikat Pekerja KHL nya Rp.2.803.782,- dan UMK nya Rp. 3.177.591,-.

" Karena BBM sudah naik sebesar 30%,juta maka kami dari serikat pekerja meminta kenaikan upah tahun 2015 juga turut dinaikan 30% dari Rp.2,4 menjadi Rp.3,1 " ujar Abu.

Angka tersebut dilihat wajar,karena dampak dari kenaikan BBM, bahan pokok dan lainnya ikut naik. Ini semua berakibat kepada tingkat kehidupan para buruh, dimana yang tadinya sebelum ada kenaikan BBM mereka bisa hidup minimal, sekarang serba kekurangan.

Hal tersebut sudah dipertimbangkan dari semua aspek sesudah bahkan sebelum BBM naik, karena sebelum BBM naik,semua sudah ikut naik. Untuk itu kami dari serikat buruh sepakat dengan angka Rp.3,1 juta.

Untuk itu kami akan terus mengawal angka tersebut sampai ada putusan yang tepat, karena biasanya kalau ada angka kembar yang dikeluarkan ,putusan akan diserahkan kepada walikota Tangerang dan kami berharap keputusan yang diambil oleh walikota sesuai dengan kebutuhan riil para buruh, ujarnya lagi.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, karena Apindo tidak sepakat dengan serikat maka baik KHL maupun UMK akhirnya Pemerintah menyerahkan angka kepada walikota untuk memutuskannya.

" Ya,keduanya berpegang teguh kepada angkanya masing masing,untuk itu kami menyerahkan kepada walikota Tangerang Arief R Wismansyah untuk memutuskan berapa angka yang akan diberikan atau diputuskan oleh walikota untuk buruh," jelas Abduh.

Katanya, selesai rapat pleno ini pihaknya akan menemui walikota memberikan hasil rapat pleno tersebut ,yang kemudian ketiga angka tersebut akan ditentukan dan diputuskan untuk selanjutnya direkomendasikan ke Plt Gubernur Banten untuk di SK-Kan.

Abduh berharap berapapun angka yang diputuskan oleh walikota dapat diterima para buruh dan dapat memuaskan semua pihak,tuturnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online