8 Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polrestro Tangerang Kota

8 Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polrestro Tangerang Kota

detaktangsel.com- TANGERANG, Delapan tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota berhasil di ringkus petugas satuan reskrim beserta barang buktinya.

Penangkapan tersebut terungkap saat kejadian hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 wib, korban bernama Widya Astuti warga kampung Periuk rt.004/003 kel.Mekasari Kec.Rajeg kabupaten Tangerang motornya dirampas, kejadian tersebut terjadi di jalan Bayur Kecamatan Karawaci kota Tangerang, awalnya korban pukul 01.00 WIB pulang dari tempat kerjanya di Mall Daan Mogot, sesampainya didepan Mall Robinson korban merasa diikuti oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor, karena curiga korban mengebut kendaraannya sampai Pos Polisi pintu air belok kiri arah Bayur, delapan orang pelaku atas nama NA, CS menyalip dan memepet dan memberhentikan korban kemudian pelaku mengancam korban dengan menempelkan pisau kearah perut dan leher korban kemudian korban dipaksa turun dengan ditarik tas selempangnya dan dicambak rambutnya hingga korban dipaksa turun, setelah itu korban ditendang dan pelaku membawa sepeda motor korban.

Pada saat bersamaan saudara Liyanto sedang melintas menggunakan mobil dan melihat kejadian tersebut, dengan sigap saudara Liyanto mengejar pelaku dan memepetnya dengan mobil sehingga pelaku terjatuh ke ke trotoar kemudian datang patroli kepolisian kemudian membawa kedua pelaku ke Polres Metro Tangerang kota, ungkap AKPB Sutarmo Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota.

Selain di Bayur, tersangka juga melakukannya aksinya di daerah Cadas, Sangiang, City Mall, Ciputat dan Benteng Makasar, dengan modus operandi pelaku melakukan memepet, menendang dan merampas serta menodongkan pisau kearah perut dan leher korban, setelah itu baru kendaraan dirampas, selama pengejaran terhadap tersangka, dua dari yang lainnya tertembak dikakinya.

Para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada warga senilai 5 ratus ribu sampai dengan 1 juta, yang penting mereka mendapatkan uang cas, " ada sekitar 24 kendaraan roda dua yang berhasil di amankan petugas Reskrim Polrestro , 24 kendaraan tersebut berhasil diamankan berdasarkan penangkapan tersangka dan pengembangan selama 2 bulan terakhir dari tanggal 7 Juni sampai sekarang,"tukasnya.

Sutarmo juga menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa motornya di curi, dipersilakan datang ke Polrestro Tangerang kota untuk mengambil motornya dengan membawa bukti surat - surat lengkap tanpa dipungut biaya, tambahnya.

Ketiga tersangka berinisial NA (26), BY alias BR (29), SO (31) berhasil diringkus jajaran Polrestro Tangerang kota, sementara kelima orang lainnya masih dalam pencarian yakni, IM alias BC, RI, HK, DI dan BG.

Tersangka dan barang bukti berupa satu pisau badik dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio no.pol B-3889 NLK tahun 2010 warna hijau milik korban berhasil diamankan, atas perbuatannya para pelaku Curanmor dikenakan sanksi pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online