Print this page

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Turun ke Jalan

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Turun ke Jalan

detaktangsel.com TANGERANG - Ratusan Buruh dari berbagai perusahaan turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang tengah menggodok nilai UMK Tahun 2017. Para buruh berkeinginan menaikan UMK sebesar berkisar 16 persen.

"Hasil rapat pembahasan perihal UMK Tahun 2017 oleh Dewan Pengupahan Kota di mana di dalamnya terdapat unsur serikat, Apindo, pemerintah serta pihak akademisi, selanjutnya akan segera kami sampaikan ke Wali Kota," ujar Kadisnaker Kota Tangerang Rachmansyah pada Jumat (18/11/2016).

Ia menambahkan beberapa poin hasil rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan dan mengusulkan UMK ke pihak Provinsi Banten ini. Termasuk keinginan kenaikan UMK Tahun 2017 di atas aturan PP Nomor 78 Tahun 2014.

"Serikat buruh menginginkan adanya kenaikan sebesar 16,6 persen. Sedangkan, Apindo sendiri menginginkan berdasarkan PP 78. Jadi, kami tetap menyampaikan apa pun hasil dalam rapat ini kepada kepala daerah, sebagai bahan pertimbangan," ucapnya.

Rachmansyah mengungkapkan bahwa agenda penetapan nilai UMK Tahun 2017 itu telah dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2016 mendatang.

 

"Untuk itu kami akan segera sampaikan hasil rapat pihak Depeko ini," katanya.