Buruh Tuntut Rp.2,6 juta, Plt Walikota Kota Tangerang Tetapkan UMK Rp.2,4 juta

Buruh Tuntut Rp.2,6 juta, Plt Walikota Kota Tangerang Tetapkan UMK Rp.2,4 juta

Tangerang- Satu hari yang lalu, pada tanggal 22/11/2013 perihal demo buruh dalam tuntutan yang ingin dinaikkan gaji 3,7 juta/bulan, akhirnya perwakilan buruh dapat dipertemukan oleh Rahmansyah, Sabtu (23/11/2013).

Pertemuan yang dihadiri kurang lebih dari 10 orang perwakilan Serikat buruh Se – Kota Tangerang dengan juru bicara Riden Hatam Azis pada pukul 15.30 wib yang selesai pada pukul 16.20 wib.

Dalam pertemuan tersebut Plt Kota Tangerang Rahmansyah menerangkan bahwa penetapan rekomendasi UMK Kota Tangerang 2014 sebesar Rp. 2.444,301. Keputusan ini diambil karena sudah sesuai pertimbangan Win – Win Solution dan dalam rangka mensejahterakan kaum buruh, katanya.

Ia juga menjelaskan keputusan rekomendasi UMK yang sebesar Rp. 2.444,301 untuk buruh di Kota Tangerang dalam penetapan tersebut dimaksud agar tidak memberatkan pengusaha sekaligus tidak juga mengecilkan tuntutan kaum buruh, tuturnya.

Ditambahkannya, memang keputusan tersebut agak berat selain mempertimbangkan tuntutan buruh juga harus diperhatikan kemampuan APINDO Kota Tangerang agar perusahaan – perusahaan di Kota Tangerang bisa bertahan dan tetap berproduksi, jelasnya.

Namun perwakilan buruh masih tidak setuju dari hasil penetapan rekomendasi UMK Kota Tangerang. Herry Tubagus Sek. DPC PBI serikat buruh mewakili tuntutan gaji buruh Kota Tangerang sebasar Rp. 3.162.189 karena menurutnya angka tersebut realistis untuk kebutuhan hidup jika memang tidak sanggup atau tidak tercapai paling tidak Rp. 2,7 juta UMK Kota Tangerang, katanya.

Berbeda dengan Herdiansyah perwakilan KSPSI menginginkan sebesar Rp. 2,6 – 2,8 juta UMK Kota Tangerang dan menurutnya dengan angka tersebut ke khawatiran akan perusahaan kolaps kemungkinan tidak akan terjadi.

Atas tuntutan tersebut Plt Kota Tangerang merasa keberatan untuk merubah angka yang sudah direkomendasikan karena mekanismenya harus melalui rapat DEPEKO dan tidak dapat dilakukan oleh Plt Kota Tangerang secara sepihak, ujarnya lagi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online