Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

Kasat Narkoba AKBP Juang, SIK saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media Kasat Narkoba AKBP Juang, SIK saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media

detaktangsel.com KOTA TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu senilai Rp 3 Miliar, Kamis (29/1/2015).

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Prianto mengatakan peredaran narkotika di Kota Tangerang tidak bisa dikendalikan lagi, "Berbagai kalangan dari yang muda maupun tua semuanya bisa terlibat narkoba," ujarnya.

Menurut Andi, peredaran narkoba di Kota Tangerang melalui tiga jalur, yakni Bandara Soetta, rest area jalan tol, dan pelabuhan.

Barang bukti tersebut hasil dari penangkapan pelaku atas nama BBS (22) dan AM (22). Berdasarkan keterangan YAR dan AM peredaran narkotika jenis Sabu dikendalikan dari dalam Lapas yang ada di Tangerang oleh BI. "YAR dan AM itu dikendalikan oleh BI yang merupakan napi Lapas Pemuda Tangerang," ungkap Andi.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman seumur hidup, hingga pidana mati.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online