Arief mengatakan, sebuah tempat hiburan yang sudah dicabut izinya tidak dapat beroperasi kembali. "Apabila ingin beroperasi lagi, tentu kami akan mempertimbangkannya," jelasnya.
Pemkot Tangerang juga menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas pelanggar Perda. "Mereka yang melanggar Perda hanya menghambat proses pembangunan di Kota Tangerang," kata Arief.
Pihaknya juga menyayangkan tempat karoke yang menggunakan izin usaha ternyata menjual minuman keras. "Karena itu kami mengimbau kepada tempat karoke yang berada di kota Tangerang agar tidak menyalahi peraturan yang ada," ungkapnya.
Arief menambahkan, selain melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras, penutupan tempat hiburan juga dapat dilakukan jika izin usaha belum diperpanjang. (Ades)