Print this page

Walikota Tangerang Ancam Tutup Tempat Hiburan yang Melanggar Perda

Tampak tempat karaoke Inul Vizta Tampak tempat karaoke Inul Vizta

detaktangsel.com Kota Tangerang - Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan menutup tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan tersebut disampaikan Arif sehubungan dengan ditemukannya minuman keras di salah satu tempat karoke di Kota Tangerang. "Kalau melanggar Perda, ya tutup saja," tegas Arief, Selasa (13/1/2015).

Arief mengatakan, sebuah tempat hiburan yang sudah dicabut izinya tidak dapat beroperasi kembali. "Apabila ingin beroperasi lagi, tentu kami akan mempertimbangkannya," jelasnya.

Pemkot Tangerang juga menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas pelanggar Perda. "Mereka yang melanggar Perda hanya menghambat proses pembangunan di Kota Tangerang," kata Arief.

Pihaknya juga menyayangkan tempat karoke yang menggunakan izin usaha ternyata menjual minuman keras. "Karena itu kami mengimbau kepada tempat karoke yang berada di kota Tangerang agar tidak menyalahi peraturan yang ada," ungkapnya.

Arief menambahkan, selain melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras, penutupan tempat hiburan juga dapat dilakukan jika izin usaha belum diperpanjang. (Ades)