DPP GSBI Anggap Kinerja Disnaker Lemah

DPC GSBI saat hearing dengan Disnaker Kota Tangerang DPC GSBI saat hearing dengan Disnaker Kota Tangerang

detaktangsel.com Kota TANGERANG – Disnaker merupakan lembaga yang harusnya mampu menegakan norma norma dan aturan perundang undangan, Selasa (13/1), tetapi pada prakteknya Disnaker Kota Tangerang tidak mampu melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Terlihat dari penangganan yang dilakukan terhadap tiga perusahaan, PT. Duta Abdi Primantara, PT. Global Harapan Jaya dan PT. Wira Paper dalam surat Disnaker yang dikirimkan kepada DPP GSBI menyatakan bahwa pihak disnaker sudah mengirimkan surat peringatan kepada PT. Wira Paper, karena belum merespon nota Dinas yang sudah dikeluarkan pada (29/9).

Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut, seperti halnya tidak membayar buruh sesuai dengan UMK, buruh dipecat secara sepihak dan tidak mendapatkan apapun, buruh juga dijadikan sebagai karyawan harian.

"Untuk itu kita lakukan hearing dengan pihak Disnaker terkait kinerjanya Disnaker kota Tangerang, " ujar Kokom sekretaris umum DPC GSBI.

Menurut Kokom, sudah jelas terlihat dari tiga kasus tersebut Disnaker tidak melakukan kontrol pengawasan yang maksimal terhadap perusahaan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Bahkan terhadap pelanggaran normatif atas upah buruhpun, Disnaker tidak serius menanganinya.

"Tidak adanya sangsi atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha membuat pengusaha senang dan tidak jera dalam melakukan pelanggaran, dengan sikap dinas seperti ini yang dirugikan adalah buruh," katanya.

Untuk itu GSBI melakukan hearing dengan tuntutan, agar disnaker segera selesaikan semua kasus perburuhan yang terjadi di Kota Tangerang dan berikan sangsi tegas kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran atas UU ketenagakerjaan.

Sementara Prapti Kabid Hubungan industrial Disnaker menjelaskan, bahwa tindak lanjut nota pengawasan mengenai pengaduan yang dibuat oleh pekerja tentang pelanggaran perusahaan sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Sedangkan dalam hearing tadi ada pengaduan baru yang diajukan oleh buruh terhadap tiga perusahaan. Sebagai pengawas, kita akan menindaklanjuti lagi dengan mengadakan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Jika nanti saat pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kita akan menindak sesuai dengan aturan", jelas Prapti kepada wartawan detakbanten.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online