Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Shabu

Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Shabu

detaktangsel.comTANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika dalam kurun waktu pertengahan 14 November - 8 Desember 2014. Dari keempat kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Methamphetamine sebanyak 13 Kg, Rabu (17/12).

Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Okto Irianto menuturkan, penggagalan kasus pertama terjadi pada Jumat (14/11) digudang salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) dari Hongkong menuju Surabaya, dalam penyelidikan awal kita mencurigai adanya shabu dalam 20 buah Catridge Tinta Printer HP Laser Jet.

" Setelah diperiksa ternyata benar didalamnya terdapat 7.500 gram bruto Shabu berbentuk kristal bening yang disembunyikan didalam 20 Printer HP Laser Jet , kemudian barang bukti kita serahkan kepada Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dikembangkan," Tuturnya.

Kemudian pada kasus kedua, barang haram berupa Shabu dibawa oleh kurir seorang pria warga negara Rusia VG (70) penerbangan Hongkong - Jakarta pada Senin (1/12). Kami mencurigai dalam kopernya terdapat narkotika, setelah kita periksa ternyata didalam dinding koper tersebut terdapat 3.036 gram bruto Shabu berbentuk kristal bening.

Kasus ketiga, pada Minggu (7/12) kita kembali mencurigai warga negara Taiwan dengan rute penerbangan Hongkong-Jakarta berinisial CY (62) yang membawa tiga gulungan tirai/korden. Setelah diperiksa ternyata didalam gulungan tirai tersebut terdapat 1.010 gram bruto Shabu berbentuk kristal bening.

" Ya, kita mencurigai orang tersebut kenapa jauh jauh membawa tirai gulungan ke Indonesia, setelah diperiksa sesuai hasil analisis Intelijen, ternyata didalam gulungan tersebut terdapat Shabu," ujar Okto.

Sedangkan dalam kasus keempat, seorang kurir pria LM (51) warga negara Taiwan pada Senin (8/12) dengan rute penerbangan Hongkong-Jakarta ditemukan didalam celana panjangnya telah menyelipkan 5 kemasan berisi Sabu seberat 1.584 gram bruto. Kasus tersebut masih dalam pengembangan Bareskrim.

Dari keempat kasus tersebut, total estimasi nilai barang mencapai Rp.17.724 Miliar rupiah, sebagai tindak lanjut kasus ke I dan IV tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasus ke II dan III tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Metamphetamine merupakan kategori golongan I. Pelaku akan diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda pidana 10 Miliar. Sedangkan diatas 5 gram pelaku dipidana mati /pidana penjara 20 tahun.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online