Print this page

Soal Pembebasan Tanah : Warga Gondrong Minta Walikota Adil

Soal Pembebasan Tanah : Warga Gondrong Minta Walikota Adil

detaktangsel.comTANGERANG - Mahfud warga Kampung Gondrong Udik Rt.003/05 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, menolak keras adanya pembebasan tanah normalisasi kali Angke yang dibayar murah, pihaknya meminta keadilan kepada pemimpin Kota Tangerang yang bertajuk Akhlakul Karimah.

Pasalnya pembebasan tanah warga tersebut dibayarkan oleh pemerintah dengan harga yang sangat murah yakni permeter 700 ribu,bahkan ada yang dibayarkan dengan harga 350 ribu rupiah.

Mahfud menjelaskan kepada wartawan Detaktangsel, bahwa warga sekitar sangat keberatan dengan harga tersebut, padahal saat musyawarah yang diadakan di Kelurahan Gondrong beberapa waktu lalu.

Pihak dari Dinas Tata Kota, BPN dan Tim Apresial juga warga sudah menyepakati pembebasan tanah akan dilakukan jika harga penggantian tanah sudah disepakati oleh kedua belah pihak,namun pada kenyataannya angka tersebut diputuskan secara sepihak.

" Kalau dengan harga segitu, kasian warga kami, bagaimana mereka bisa membeli rumah baru,sedangkan harga rumah sudah mahal," ujar Mahfud.

Kami warga Gondrong yang terkena normalisasi kali Angke sudah membuat spanduk penolakan dan meminta keadilan yang ditunjukkan kepada pemimpin Kota Tangerang yang dibentangkan didepan halaman rumah saya, namun kami kecolongan,spanduk tersebut dicopot oleh Satpol PP, ga tau maksudnya apa?.

Kejadian tersebut juga sudah membuat orangtua saya H.Darus meninggal dunia karena sakit jantung saat mendengar harga yang tidak sesuai dengan kondisi harga sekarang.

Intinya warga meminta pemerintah untuk meninjau ulang rumah warga, dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah jelas kami menolak. Kami minta dengan sangat kepada pemimpin Kota Tangerang untuk penuhi rakyatmu,jangan bersebelah pihak hanya untuk kepentingan pribadi, pungkas Mahfud.

Hal serupa juga dikatakan oleh warga lainnya Fatimah istri Munir yang terkena pembebasan tanah untuk normalisasi kali Angke, pihaknya meminta tanahnya dibayarkan sesuai dengan harga tanah sekarang.

Rumah Kami dengan luas tanah 158 M2 dibayar oleh pemerintah sebesar Rp. Rp.110.600.000,-, bangunan Rp.141.688.000,- ,tanaman Rp. 1.119.000 nilai penggantian non fisik Rp. 63.765.000 dengan total keseluruhan yang dibayarkan Rp.317.172.000,-.

" Nilai tersebut tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saya, kan saya surat surat lengkap pajak pun selalu bayar " ujar Fatimah.

Selanjutnya ,kami warga Kampung Gondrong sudah sepakat akan berunjuk rasa ke Pemkot Tangerang guna meminta keadilan, jeritan hati warga yang terkena normalisasi kali Angke akan kami sampaikan melalui DPRD maupun Walikota dalam waktu dekat ini, ijinnya sedang kami urus ke pihak kepolisian, tegasnya.