Gayus Halomoan Tambunan : Datangi PN Tangerang, Ajukan PK

Gayus Halomoan Tambunan : Datangi PN Tangerang, Ajukan PK

detaktangsel.comTANGERANG - Gayus Halomoan Tambunan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dengan dikawal oleh dua orang pengacara perpakaian preman, Kamis (4/12) siang.

Saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang nampak terlihat Gayus memakai pakaian kemeja garis garis dan memakai topi, tertunduk malu dan tidak mau berkomentar saat wartawan Detaktangsel mempertanyakan maksud kedatangannya.

Gayus beserta dua orang pengacara/pengawalnya tersebut terlihat bergegas keluar setelah memasuki ruangan panitera pidana, ketiganya keluar gedung pengadilan dan masuk kedalam mobil Toyota Inova dengan nomor polisi B.9 BHT.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Andri Wiranofa,SH,MH mengatakan Kedatangan Gayus ke pengadilan tidak lain adalah untuk menandatangani berkas berita acara.

" Berkas tersebut adalah berita acara yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA)", ujar Andri.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya hukum dari Gayus untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Gayus juga hendak kembali mengajukan PK ke MA karena menemukan novum atau alat bukti baru yang bisa mengubah keputusan vonis.

Biasanya ada tiga hal yang membuat orang mengajukan PK, seperti adanya novum,bukti baru dan adanya peraturan hukuman satu yang bertentangan dengan hukuman yang lain.

Menurut Andri, dari penuturan pihak Gayus bahwa adanya barang bukti yang sama yang digunakan di Tipikor juga digunakan di PN, dakwaannya juga dakwaan yang sama.

Katanya, dakwaan itu dakwaan money loundry yang sudah didakwakan di Tipikor juga disini dimana barang buktinya satu.

" Nanti akan kita uji kembali menunggu kabar dari hasil Mahkamah Agung," ujar Andri kepada wartawan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online